Penerapan Rencana Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara Dievaluasi
Bima,
Media NTB - Rabu, 14 November 2018, dilaksanakan
pertemuan dalam rangka evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan
Lingkungan Hidup di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Kegiatan diselenggarakan
di aula Kantor Walikota Bima oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion
(P3E) Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Kota Bima.
Pertemuan dibuka secara
resmi oleh Asisten II Setda Kota Bima Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr.
Ir. H. Syamsuddin, MS. Hadir perwakilan Kodim 1608/Bima, tim dari Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala P3E Bali dan Nusa Tenggara,
Kepala BWS Nusa Tenggara I, Kepala BPDASHL Dodokan Moyosari, Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, dan Kepala
Bappeda Kabupaten Bima.
Asisten II menyampaikan
ucapan terima kasih atas dipilihnya Kota Bima sebagai tempat penyelenggaraan
kegiatan berskala regional, yaitu untuk lingkup ekoregion Bali dan Nusa
Tenggara.
Ia pun mewakili Pemerintah
Daerah menyampaikan apresiasi khusus kepada P3E Bali-Nusra yang melaksanakan
tugasnya dalam pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di
wilayah ekoregion Bali dan Nusa Tenggara.
“Bukan hanya aspek
fasilitasi penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan. Hidup (DDDTLH)
dan asistensi teknisnya saja, akan tetapi juga membangkitkan kesadaran para
pengambil keputusan daerah untuk senantiasa menjadikan dddtlh sebagai
pertimbangan utama perencanaan pembangunan dan/atau pemanfaatan sumber daya
alam”, kata Asisten II.
Diantara tantangan besar
pembangunan saat ini adalah mempertahankan keseimbangan antara pemanfaatan
sumber daya alam dengan aspek DDDTLH-nya. Pemerintah Indonesia melalui
Kementerian Lingkungan Hidup kini telah mengembangkan perencanaan pembangunan
berbasis ekoregion.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009, ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan
ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia
dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.
Ekoregion merupakan satuan
geografis yang mempunyai pola susunan berbagai ekosistem. Proses diantara
ekosistem tersebut terkait dalam suatu satuan geografis.
Sesuai dengan definisi itu,
maka penetapan batas ekoregion tidak berdasarkan pada batas wilayah
administrasi. Oleh karena itu, kewenangan tertentu dalam suatu batas
administrasi harus menyesuaikan dengan batasan-batasan dalam perencanaan
wilayah yang telah ditetapkan dalam suatu ekoregion.
“Salah satu contoh paling
nyata konsep ekoregion adalah program pelestarian kawasan hulu – hilir harus
terintegrasi walaupun berada pada wilayah administrasi yang berbeda, seperti
pada Kabupaten Bima dan Kota Bima”, kata Asisten II.
Program ekoregion akan
menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di
wilayahnya, dengan tetap melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara baik.
Konsep wilayah ekoregion
tampaknya bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan
pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup.
Dengan pendekatan ekoregion,
dimungkinkan untuk mengintegrasikan berbagai ekosistem yang cenderung dikelola
secara terpisah serta mengintegrasikan antara perencanaan berbasis darat dan
laut.
“Saya berharap pertemuan
hari ini dapat menambah wawasan kita bersama, serta menjadi wadah evaluasi
untuk melihat tantangan dan kendala yang dihadapi serta merumuskan alternatif
solusi dan rencana aksi kedepan, khususnya terkait pengelolaan SDA dan lingkungan
hidup”, pesan Asisten II.(M)
Post a Comment