Penerapan Rencana Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara Dievaluasi



Bima, Media NTB - Rabu, 14 November 2018, dilaksanakan pertemuan dalam rangka evaluasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup di Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara. Kegiatan diselenggarakan di aula Kantor Walikota Bima oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali dan Nusa Tenggara bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.



Pertemuan dibuka secara resmi oleh Asisten II Setda Kota Bima Bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Ir. H. Syamsuddin, MS. Hadir perwakilan Kodim 1608/Bima, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepala P3E Bali dan Nusa Tenggara, Kepala BWS Nusa Tenggara I, Kepala BPDASHL Dodokan Moyosari, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, dan Kepala Bappeda Kabupaten Bima.



Asisten II menyampaikan ucapan terima kasih atas dipilihnya Kota Bima sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan berskala regional, yaitu untuk lingkup ekoregion Bali dan Nusa Tenggara.



Ia pun mewakili Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi khusus kepada P3E Bali-Nusra yang melaksanakan tugasnya dalam pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) di wilayah ekoregion Bali dan Nusa Tenggara.



“Bukan hanya aspek fasilitasi penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan. Hidup (DDDTLH) dan asistensi teknisnya saja, akan tetapi juga membangkitkan kesadaran para pengambil keputusan daerah untuk senantiasa menjadikan dddtlh sebagai pertimbangan utama perencanaan pembangunan dan/atau pemanfaatan sumber daya alam”, kata Asisten II.



Diantara tantangan besar pembangunan saat ini adalah mempertahankan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan aspek DDDTLH-nya. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup kini telah mengembangkan perencanaan pembangunan berbasis ekoregion.



Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.



Ekoregion merupakan satuan geografis yang mempunyai pola susunan berbagai ekosistem. Proses diantara ekosistem tersebut terkait dalam suatu satuan geografis.



Sesuai dengan definisi itu, maka penetapan batas ekoregion tidak berdasarkan pada batas wilayah administrasi. Oleh karena itu, kewenangan tertentu dalam suatu batas administrasi harus menyesuaikan dengan batasan-batasan dalam perencanaan wilayah yang telah ditetapkan dalam suatu ekoregion.



“Salah satu contoh paling nyata konsep ekoregion adalah program pelestarian kawasan hulu – hilir harus terintegrasi walaupun berada pada wilayah administrasi yang berbeda, seperti pada Kabupaten Bima dan Kota Bima”, kata Asisten II.



Program ekoregion akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat perencanaan pembangunan di wilayahnya, dengan tetap melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara baik.



Konsep wilayah ekoregion tampaknya bisa menjadi jawaban dan jembatan yang mengaitkan antara perencanaan pembangunan, penataan ruang, dan pertimbangan lingkungan hidup.



Dengan pendekatan ekoregion, dimungkinkan untuk mengintegrasikan berbagai ekosistem yang cenderung dikelola secara terpisah serta mengintegrasikan antara perencanaan berbasis darat dan laut.



“Saya berharap pertemuan hari ini dapat menambah wawasan kita bersama, serta menjadi wadah evaluasi untuk melihat tantangan dan kendala yang dihadapi serta merumuskan alternatif solusi dan rencana aksi kedepan, khususnya terkait pengelolaan SDA dan lingkungan hidup”, pesan Asisten II.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.