Gubernur Harap Tidak Ada Lagi Konflik Sosial
Mataram, Media NTB - Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah menghimbau seluruh
masyarakat untuk dapat hidup rukun dan damai. Serta, tidak mudah terpancing
oleh hal-hal yang sepele yang merugikan semua.
"Kita
sepakat untuk membangun relasi yang baik. Semoga konflik di masa yang akan
datang dapat kita minimalisir," tegas Gubernur saat Penandatanganan
Kesepakatan Damai antara Warga Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dengan
Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat, di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur
NTB, Rabu (16/01/2019).
Gubernur
yang lebih akrab disapa Doktor Zul itu menjalaskan, saat ini sangat mudah bagi
siapa saja untuk berselisih. Bahkan oleh hal-hal sepele sekalipun, seperti
salah kirim SMS, yang menyebabkan satu kampung berselisih dengan kampung lain.
Apalagi kata Doktor Zul di tahun politik ini, masyarakat harus mampu menahan
diri untuk tidak menyebar ungkapan-ungkapan kebencian melalui media sosial.
“Modal
sosial harus kita pupuk. Yaitu, kita harus saling membantu. Namun, bagaimana
bisa saling membantu kalau tidak saling memahami. Kita Tidak saling memahami
kalau tidak saling mengenal,” Jelas Doktor Zul di hadapan tokoh masyarakat,
tokoh agama dan tokoh pemuda dari Lingkungan Karang Genteng Kota Mataram dan
Warga Desa Bajur Kabupaten Lombok Barat.
Gubernur,
didampingi Waka Polda NTB dan Kejati, mengingatkan bahwa perselisihan dan
petengkaran tidak ada untungnya. Malah yang muncul adalah kerugian, tidak hanya
bagi individu. Namun kerugian itu juga dialami oleh masyarakat luas.
“Kalau
kita ingin memajukan daerah kita, maka kita butuh investor. Investor tidak akan
mau datang kalau di daerah itu selalu
ada perselisihan,” Ungkap Gubernur.
Karena
itu, Gubernur meminta masyarakat untuk sering melakukan perjumpaan yang dapat
mengikis perselisihan di tengah masyarakat.
Dalam
pertemuan itu, telah disepakati perdamaian antara kedua desa dan lingkungan
itu, melalui penandatangan Surat Kesepakatan. Yaitu, Tokoh Masyarakat Karang
Genteng Kelurahan Pagutan Kecamatan Mataram Kota Mataram, selaku Pihak Pertama
dan Tokoh Masyarakat Desa Bajur Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat,
selaku Pihak Kedua, sama-sama sepakat.
Kesepakatan
itu diantaranya, pertama mengakhiri secara damai sengketa dan/atau konflik yang
terjadi dan dirasakan oleh masyarakat yang berawal dari perkelahian/tawuran
yang melibatkan anak-anak dari kedua belah pihak (Karang Genteng Kecamatan
Mataram dan Desa Bajur Kecamatan Labuapi), yang terjadi pada hari Sabtu tanggal
15 Desember 2018 pukul 23.00 Wita, bertempat di Jl. Bay Pass Lingkar Selatan perbatasan
Kota Mataram dengan Lombok Barat, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari kedua
belah pihak.
Selain
itu, kedua belah pihak, yaitu asing-masing pihak sebagai orang tua, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama bertekad dan berjanji untuk lebih
memberikan perhatian dalam mendidik, membina dan mengawasi anak-anak di
lingkungan masing-masing agar tidak bertindak dan berperilaku destruktif.
Kedua
pihak mengharapkan agar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
pihak kepolisian agar diperlakukan dengan adil serta memperhatikan dan
mempertimbangkan dengan cermat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) khususnya Pasal 5
tentang restorative justice dan pasal 6 tentang deversi
Mereka
juga bersepakat untuk menjalin hubungan pergaulan sehari-hari kembali normal,
rukun dan harmonis seperti sediakala dan bersama-sama berkomitmen untuk tidak
mengulangi kejadian yang serupa
Hadir
juga mendatangani kesepakatan itu, Kapolres Lombok Barat, Kapolres Kota
Mataram, Tokoh Agama dan tokoh pemuda. Kesepakatan itu juga diinisiasi oleh
jajaran Bale Mediasi Provinsi NTB.(M)
Post a Comment