Gubernur NTB Apresiasi DPR


Mataram, Media NTB - Empat buah Raperda prakarsa Gubernur NTB telah menjadi Perda. Perda tersebut tersebut yakni:
1. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB 2018-2023
2. Raperda Tentang Pengelolaan Hutan
3. Raperda Tentang Pengelolaan Sampah
4. Raperda Tentang Rencana Umum Energi Daerah.

Keempat Raperda tersebut sudah disetujui untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi NTB dalam Surat Keputusan NOMOR:/KEP./DPRD/2019 Tentang Persetujuan Penetapan Empat Buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB Menjadi Perda Provinsi NTB.

Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Zulkieflimansyah menyampaikan rasa terima kasih kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB yang telah menyetujui empat buah Rancangan Peratuaran Daerah (Raperda) pada sidang paripurna DPRD NTB di ruang sidang utama DPRD , Mataram (12/3).


"Kami ingin menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD NTB atas komunikasi yang sangat intensif, koordinasi dan kerja sama yang sangat baik serta komitmen yang begitu dalam untuk membangun NTB yang kita cintai," ungkap gubernur.


Dr. Zul mengatakan, ungkapan terima kasih banyak juga kepada masing-masing Panitia Khusus (Pansus) yang sebelumnya telah memberikan laporan dari Empat buah Reperda itu, yang telah bekerja dalam membahas, mencermati dan mengkaji keempat buah raperda ini, sehingga aplikasinya dapat berjalan selaras dengan komitmen untuk membangun NTB.


“Besar harapan kami, seluruh regulasi yang dibahas dalam sidang ini dapat berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah yang lebih maju lagi. Kita mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera ke depannya,” harap Dr.Zul.


Diakhir tanggapannya, gubernur juga menyampaikan terima kasih banyak atas kerja sama semua pihak dalam memberikan kontribusi pikiran, ide dan gagasan yang membantu menyempurnakan ke empat buah Raperda ini.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.