KOMPAK dan Disdukcapil Kab. Bima Gelar Lokakarya Penyusunan SOP Adminduk


Bima, Media NTB - Kepemilikan dokumen kependudukan sangat penting untuk meningkatkan status sipil dan melindungi hak-hak sebagai manusia dan warga negara serta memudahkan akses terhadap pelayanan dasar bidang kependudukan. 
                


Demikian salah satu poin penting  Lokakarya Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP)  UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Senin -Selasa (13-14 Mei 2019) yang diikuti 39 Peserta  di Hotel Mutmainnah Kota Bima.
               


Pada lokakarya yang merupakan kemitraan dengan Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Bima tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Zunaidin S.Sos M.M dalam sambutannya mengatakan, UPT memiliki peran  mendorong Dinas Dukcapil untuk hadir memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
            


Secara prinsip,  layanan adminduk yang ada sudah berjalan baik, namun masih perlu ditingkatkan. Itulah pentingnya kehadiran ASN admin UPT pada lokakarya kali ini". Jelasnya. 
               


Dikatakan Zunaidin, dengan terbentuknya 7 kluster UPT ini, maka pelayanan  adminduk dan tanda tangan digital maka akan mudah setelah data kependudukan diinput oleh admin kecamatan yang terhubung dengan admin Dinas Dukcapil".  Terang Zunaidin.      
               


Pada Lokakarya selama dua hari yang dipandu Rahmadi dan Putri dari  Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia tersebut, District Coordinator KOMPAK Asrullah, SH memaparkan,  secara kelembagaan, 7 kluster itu UPT Disdukcapil ini bertipe B dan masing-masing UPT Disdukcapil  dipimpin oleh 1 Kepala Unit dan 3 tenaga pelaksana. Sehingga secara keseluruhan ada 21 ASN yang bertugas". Terang Asrullah.
           


Dijelaskannya, untuk memastikan pelayanan berjalan lancar sesuai prosedur dan sistem yang baku, keberadaan SOP pelayanan penting memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan secara transparan, responsif pasti dan cepat. Juga memungkinkan pemberi layanan mengatur waktu pelayanan dan membuat maklumat pelayanan kepada masyarakat". Ungkap Asrullah.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.