Empat Paslon Ramaikan Pilkada Bima
Kabupaten
Bima, samadapos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Bima, Senin (24/8/2015) menggelar rapat pleno penetapan calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati
(Cawabup). Dalam Rapat secara tertutup tersebut, KPU setempat memutuskan dan
menetapkan 4 Pasangan calon yang akan bertarung dalam pilkada serentak 9
Desember mendatang.
“Keempat
pasangan ini telah memenuhi syarat (MS), dan kita putuskan berhak untuk
mengikuti proses tahapan selanjutnya,” ujar Komisioner, M. Waru S.H., M.H.,
kepada awak media.
Waru
menyebutkan, 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati yang ditetapkan tersebut
masing masing Adi Mahyudi – Zubair, Drs H. Syafruddin – H. Mayskur, Indah
Damanyati Putri – Dahlan dan terakhir pasangan Khaer – Hamid melalui jalur
perseorangan (Independen).
“Tiga
pasangan lewat jalur Parpol, sedang satu pasangan melalui jalur perseorangan,”
sebutnya.
Setelah
lolos persyaratan kemudian ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati.
Kata Waru, tanggal 25 Agustus besok akan di lakukan pengundian nomor
urut pasangan calon sekaligus menandatangani deklarasi Pilkada damai
secara terbuka.
Menurut
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Yudin Chandra Nan Arif
S.H., M.H. setelah ditetapkan paslon tersebut. Pihaknya akan mengumumkan SK
tersebut secara terbuka, kemudian naskah visi – misi curiculum vitae (CV) dan
nama – nama tim pendukung pasangan yang akan ditempel atau dipajang di mading
KPU setempat.
“Siapa
saja berhak tahu, pasangan yang sudah ditetapkan ini. makanya akan kita
publikasikan secara terbuka,” katanya.
Yudin
menegaskan 4 pasangan tersebut sudah memenuhi semua berkas yang menjadi syarat
pencalonan. Sehingga tidak ada lagi kendala yang atau masalah.
“Kalau
sudah ditetapkan, artinya beberapa kekurangan atau masalah yang kemarin sudah
terpenuhi semua dan memenuhi syarat (MS),” tegasnya.
Hanya
saja, saat ini beberapa pasangan yang masih berstatus PNS dan Anggota DPRD,
belum menyerahkan SK pengunduran diri dari atasan masing – masing. Akan tetapi
para calon yang masih berstatus PNS dan anggota Dewan tersebut, bisa
menyerahkan sebelum waktu 60 hari.
“Artinya
terhitung penetapan sampai 60 hari kedepan calon yang PNS dan Anggota dewan
harus menyerahkan surat resmi pengunduran diri. Jika tidak, kita akan gugurkan
sebagai calon,” imbuhnya.
Pantauan
Wartawan, setelah melakukan Rapat Pleno. KPU setempat langsung menggelar Rapat
Koordinasi dengan Panwas, Pemerintah Daerah dan Pihak Keamanan membahas
mengenai penertiban alat peraga pasangan calon yang masih marak terpajang
disejumlah sudut atau wilayah tersebut.(SP.01)
Post a Comment