Panwaslu Bima Awasi Ketat Verifikasi Faktual Pasangan Perseorangan
Kabupaten Bima
samadapos.com – Panwaslu Kabupaten Bima akan mengawasi setiap proses verifiaksi
faktual bukti dukungan bakal calon bupati (Cawabub) dan wakil Bupati yang maju
melalui jalur perseorangan yang mulai dilaksanakan tanggal 10 hingga 16 agustus
mendatang.
Ketua Panwas Kabupaten Bima, Abdullah SH Jumat, (14/8/2015)
mengatakan sebagai lembaga penyelenggara Pilkada dibidang pengawasan. Pihaknya
akan tetap melakukan pengawasan yang dilakukan KPU melalui PPS, untuk
memastikan dukungan pasangan calon perseorangan benar – benar telah diberikan
sesuai dengan aturan.
“Kita memastikan yang dilakukan oleh PPS dan PPK itu sesuai dengan
aturan, sehingga jumlah dukungan perseorangan yang diberikan masyarakat itu terpenuhi
dan tidak ada KTP ganda,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ingin dukungan tersebut ada
rekayasa atau KTP ganda. Pihaknya telah mengambil Soft copy jumlah dukungan
yang disampaikan oleh pasangan perseorangan ke KPU setempat, untuk disampaikan
ke jajarannya yang ada ditingkat PPK untuk menyamakan data dengan PPS.
“hal itu dilakukan agar jumlahnya sama, sehingga hasil verifikasi
faktual PPS dan PPK Valid,” akunya.
Abdullah mengakui, dalam proses verifikasi ini. pihaknya intens
melakukan komunikasi dan koordinasi dengan jajarannya di tingkat kecamatan
maupn desa agar proses yang yang dilakukan oleh PPS dan PPK tersebut betul –
betul terakomodir dengan transparan.
“Dalam proses proses ini untuk perlu ketelitian sehingga dalam
menetapkan calon perseorangan lolos atau tidak. Kemudian terpenuhi atau tidak,
tergantung pada jumlah dukungan yang betul ketahui dengan baik dan transparan,”
tegasnya.
Data di Komisi Pemilihan Umum hanya ada satu calon pasangan yang
melalui jalur perseorangan yakni Abdul Khayir SH MH dengan Drs Abdul Hamid Msi.
Pasangan ini sebelum mendaftar di KPU setempat menyerahkan berkas sebanyak
39.041, dari syarat dukungan sebanyak 38.954. Namun setelah diverikasi faktual
mendapatkan 31.665 dukungan
Kemudian setelah mendaftar pasangan ini menyerahkan sisa syarat
dukungan yang kurang, yakni sebanyak 15.405 lebih. Untuk itu KPU dan Panwas
terhitung mulai tanggal 10 sampai 16 agustus mendatang tengah melakukan
verikasi faktual, jika ditemukan banyak yang error pasangan ini dipastikan tidak
akan mendapat tiket untuk bertarung pada pilkada 9 desember mendatang.(SP.02)
Post a Comment