Sosialisasi UU KIP, Bupati Minta Camat dan Kades Sampaikan Informasi Valid
Kabupaten Bima,samadapos.com - Camat, Kepala Desa dan perangkat aparatur
yang bertugas di masing-masing wilayah memiliki peran penting dalam penyampaian
materi informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut
disampaikan penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd ketika memberikan arahan
kepada para Camat, Sekretaris Camat, para kepala desa dan Sekretaris Desa
Se-Kabupaten Bima Sabtu ( 15/8/2015) di Aula SMKN 3 Kota Bima.
Pj. Bupati memaparkan,
"dalam kaitan dengan pelayanan informasi publik, desa harus memilah
jenis informasi dan memberikan pelayanan informasi.
"Artinya wajib
memberikan pelayanan informasi kepada Publik sesuai amanat pasal 7
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(KIP ). Hal Ini penting supaya informasi yang didengar masyarakat desa tidak
menjadi isu yang memecah belah, karena itu, Informasi yang dikeluarkan PPID
kecamatan dan desa harus Valid". Jelas Bupati.
Bachrudin
menandaskan, "UU menjamin pelayanan informasi secara cepat dan
akurat agar tidak terjadi tindakan anarkis. Mengacu pada PP 61 tentang tata
cara pelayanan informasi publik, desa sebagai Badan Publik wajib memenuhi
dan menyediakan informasi sesuai jenis nya ".
Menurut Pj. Bupati,
"saat ini, desa diberikan kewenangan dan dukungan pembiayaan
pembangunan sesuai amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Hal
ini mengandung konsekuensi Pemerintah desa sebagai badan publik yang
mengelola APBN melalui transfer DAU harus menyampaikan informasi tata kelola keuangan
secara transparan ". Urai Bupati.
Kades merupakan tulang
punggung pemerintah dan sekaligus mitra Bupati dalam menhalankan kegiatan roda
pemerintah. Untuk itu, Camat, kades dan seluruh aparatur pemerintah
di tingkat desa dan kecamatan perlu meningkatkan pemahaman terkait
informasi untuk dilanjutkan kepada staf". Terang Pj. Bupati.
Berkaitan dengan
pentingnya penyelenggaraan Pilkada secara damai, Bachrudin menghimbau
para Kades untuk membantu Bupati menciptakan suasana Kamtibmas yang kondusif.
"Memilih Bupati sama
dengan memilih pelayan masyarakat, jadi tidak boleh gontok-gontokan. Selama
memegang teguh aturan saya akan dibela para Kades". Jelas Pj Bupati yang
disambut tepuk tangan Camat dan Kades yang hadir.
Pada Sosialisasi yang
menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi Propinsi
NTB Ajeng Roslinda dan Andayani , Ketua PPID Kabupaten Bima yang
juga Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima Drs.
Zainudin, M.M melaporkan, "Desa mempunyai kewenangan yang luas dalam
mengelola keuangan dan untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat maka
perlu dilakukan sosialisasi, itulah yang menjadi dasar pelaksanaan
kegiatan". Terang Kadis.
Zainudin menjelaskan,
"Camat dan Kades merupakan PPID yang bertugas memastikan kesiapan
dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana
desa".
Berkaitan dengan
implementasi UU KIP di Kabupaten Bima, telah dibentuk PPID dimulai awal
tahun 2013. Saat ini telah dibentuk 266 PPID baik di SKPD maupun
Sekolah dan Puskesmas. Insyaalaah akan dikukuhkan 209 PPID Kecamatan dan desa.
Hal ini perlu agar
penyegelan kantor desa diharapkan tidak terjadi lagi setelah pembentukan PPID
sebagai gerbang dan saluran informasi publik di desa dan kecamatan".
Mengakhiri pengantarnya,
Kadishub mengharapkan agar para narasumber dapat membekali peserta
sosialisasi dengan pemahaman menyeluruh terkait pengelolaan informasi
publik, "narasumber diharapkan memberikan materi untuk membekali
camat dan Kades, paling tidak menyangkut informasi yang harus tersedia
setiap saat". Harapnya.
Acara tersebut
dirangkaikan dengan Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (
PPID ) Kecamatan dan desa se – kabupaten Bima oleh Pj. Bupati Bima.(SP.01)
Post a Comment