Atasi Masalah Parkir, Dishubkominfo Kota Bima Gelar Sosialisasi
Narasumber Pada Acara Sosialisasi Pengelolaan Parkir Kota Bima |
Kota Bima, Samadapos.com
- Keseriusan
Pemerintah Kota Bima untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan yang parkir di Kota
Bima sedang giat diupayakan. Keluham masyarakat yang mengharapkan adanya
pembenahan oleh Dinas terkait agar pengelolaan berlangsung tertib dan aman
menjadi atensi tersendiri oleh Pemerintah Kota Bima. Hal ini dibuktikan dengan
dilaksanakannya sosialisasi pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bima di Aula Kantor Walikota
Bima pada Senin (22/08). Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang juru parkir yang
ada di Kota Bima.
Gelar acara Dishubkominfo ini sendiri dilakukan dengan
mengundang narasumber dari berbagai pihak diantaranya Ketua DPRD Kota Bima,
Polres Bima Kota, Kajari Kota Bima, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima, dan
Dandim 1608 Bima. Dalam agenda sosialisasi ini berisikan materi mengenai tata
cara perpakiran, tertin lalu lintas dan perparkiran, budaya premanisme,
pungutan liar parkir dan tindak pidana perparkiran serta proses hukum tindak
pidana pungutan liar perpakiran.
Dihadapan juru parkir se-Kota Bima yang hadir ini, Plh.
Kadishubkominfo Ir. H. Zulkifli, M.AP mengharapkan dengan adanya pembinaan ini,
petugas jukir mampu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jasa
parkir yang mempercayakan untuk menitipkan kendaraannya.
Puluhan Juru Parkir Antosias Mengikuti Acara Sosialisasi Pengelolaan Parkir Kota Bima |
Dalam sambutan Walikota Bima yang disampaikan oleh Asisten II
Setda Kota Bima menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan
pemahaman kepada juru parkir tentang tugas, kewajiban dan tangung jawab, yang
pada akhirnya meningkatkan pelayanan juru parkir kepada pengguna jasa parkir.
Serta terciptanya ketertiban dan keamanan di setiap kantong parkir.
“Kota Bima ini harus dilakukan penataan kota dan perparkiran,
Sosialisasi jukir adalah salah satu bagian dari salah dari bagian penataan
perparkiran di Kota Bima. Ruang parkir dan jalan harus diatur salah satunya
perparkiran yang mana Jukir ini harus memberikan pelayanan yang maksimal mulai
dari datang, menempatkan, dan mengarahkan keluar dari titik parkir sehingga
terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi pelanggan parkir yang ada di Kota Bima”,
jelas Asisten II.
Diakhir diskusi bersama
juru parkir kemudian didapatkan beberapa kesepakatan diskusi diantaranya (1)
Pemerintah siap mengayomi petugas parkir dengan menyediakan identitas untuk
petugas parkir; (2) Menyiapkan sarana dan prasana rambu-rambu parkir untuk
menandai wilayah kantor parkir, (3) Petugas parkir siap melaksanakan tugas
perparkiran baik ditepi jalan maupun tempat-tempat khusus dengan teratur sesuai
harapan masyarakat; (4) Petugas parkir siap mengatur kendaraan roda dua maupun
roda empat pada tempat parkir yang telah ditetapkan oleh pemerintah; (5) Siap menarik
biaya parkir sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah; (6)
Petugas parkir siap melaksanakan pengaturan dengan cara-cara yang sopan dan
bijaksana; (7) Apabila juru parkir melanggar kesepakatan yang telah dibuat maka
juru parkir siap diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai petugas parkir.(SP.01/H.02)
Post a Comment