Hamili Adik Ipar, Supir Angkot Ditangkap di Tempat Pelarian
Ilustrasi |
Baubau, samadapos.com - Seorang sopir angkutan umum, La Ode Andi
Ali, dilaporkan setelah mencabuli adik iparnya sendiri berinisial NS (14),
hingga hamil.
"Pelaku kami bekuk di kampung halamannya di Raha. Pelaku ini mencabuli korban dua kali di rumah korban," kata Kapolsek Sorawolio, AKP Haerun Ali, Rabu (14/9/2016).
Selama
ini, pelaku diketahui tinggal bersama keluarga istrinya di kecamatan Sorawolio,
Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Setelah mengetahui kondisi korban sudah hamil, pelaku langsung
kabur melarikan diri ke Raha, Kabupaten Muna.
"Keluarga
korban membuat laporan di sini. Saya langsung perintahkan agar pelaku cepat
ditangkap. Anggota kami bersama keluarga korban yang tahu alamat pelaku
langsung menuju ke Raha," ujarnya.
Pelaku
dibekuk tanpa perlawanan lalu dibawa ke Kota Baubau untuk menjalani pemeriksaan
lebih lanjut.
"Saat
tiba di sini, pelaku nyaris dihakimi warga. Warga di sini sudah memenuhi
halaman Polsek ini. Untuk menghindari amukan massa, pelaku saya titip di
tahanan Polresta," ucap Haerun.
Kini,
pelaku Ali mendekam di ruang tahanan Polresta Baubau untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal Undang-undang
perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun
penjara.
Sumber: Kompas.com
Post a Comment