Perda Provinsi NTB Kawsan Bebas Rokok Disosialisasikan
Kabupaten
Bima, Samadapos.com
- Bertempat di Aula Kantor Walikota Bima, Sekretaris Daerah Kota Bima Ir
Muhamad Rum membuka acara sosialisasi Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Kawasan Bebas Rokok pada Rabu Pagi (09/09/2015). Acara yang merupakan
kerjasama bagian hukum Provinsi NTb dengan Bagian Hukum Setda Kota Bima ini
diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari Tokoh agama dan tokoh
masyarakat, LSM dan 2 (dua) kelurahan yakni kelurahan Lewirato dan Kelurahan
Penatoi. Hadir pula dalam kegiatan tersebut kepala Biro Hukum Setda Provinsi
NTB, Ketua PGRI Kota Bima, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Sat Pol PP Kota
Bima, para Babinsa dan Babinkamtibmas.
Pemateri Kepala Biro Hukum Dr Zainal Arifin
memaparkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang di nyatakan
dilarang untuk merokok, kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau
mempromosikan produk tembakau. Kawasan
Tanpa Rokok diatur dalam Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan
Tanpa Rokok, yang diterbitkan pada Mei 2014 lalu.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok ini bertujuan
untuk melindungi hak sekelompok masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara
yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok”, jelas Zainal Arifin.
Selain itu, peraturan kawasan tanpa rokok
juga membantu perokok untuk dapat menahan kebiasaan merokoknya dan dianggap
sebagai pembelajaran bagi perokok untuk berhenti merokok. Namun diakuinya
meskipun sudah diundangkan, masih ada masyarakat yang belum mengetahui apa saja
dan di mana saja kawasan tanpa rokok, yang harus diterapkan di lingkungan
masyarakat. Beberapa kawasan tanpa rokok antara lain di fasilitas pelayanan
kesehatan, di tempat proses belajar mengajar, di angkutan umum, di tempat
kerja, maupun di tempat ibadah.
Senada yang disampaikan oleh Kepala Biro
Hukum Dr Zainal Arifin, Sekretaris Daerah Ir Muhamad Rum mengharapkan melalui
sosialisasi ini yang digelar menjadikan masyarakat lebih paham mengenai kawasan tanpa rokok.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menciptakan
ruangan dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak
buruk rokok, dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat”, jelas
Sekda.
Dijelaskannya bahwa saat ini masih banyak
sekali para pekerja/pegawai yang merokok di tempat kerja. Kalau ruang kerja
tersebut hanya ditempati sendirian mungkin tidak masalah. Menjadi masalah jika
merokoknya di ruang kerja yang penuh, dan kadangkala ada rekan kerjanya yang
sedang hamil. Hal ini tentunya membahayakan kesehatan orang-orang di sekitar
kita.
Begitupula di tempat-tempat umum seperti
Rumah Sakit, masih banyaknya perokok di rumah sakit. Bukannya menciptakan
atmosfer yang membuat orang cepat sembuh, justru banyaknya asap rokok
mengganggu kenyamanan pasien. Karena itu, berbagai aturan yang menerapkan
kawasan tanpa rokok tentunya tidak dengan mudah langsung membatasi perokok
untuk merokok.
Diharapkan dengan para peserta benar-benar
memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memperoleh pencerahan
melalui sosialisasi tersebut dan dapat menginformasikan kembali kepada publik.
“Mudah-mudahan kegiatan kita ini memberikan manfaat yang besar khususnya dalam
menyikapi dan mengantisipasi berbagai tantangan dan permasalahan yang sedang
dan akan kita hadapi sejak diterapkannya Perda Kawasan Tanpa Rokok.”
ungkapnya.(SP.01)
Post a Comment