Anggota Resmob Gagalkan Penyelundupan Tramadol ke-Kota Bima
Anggota Resmob Menunjukkan Tramadol Yang Berhasil Diamankan Kepada Wartawan di Mako Brimob Bima |
Kota Bima, MediaNTB.com – Belakangan ini marak peredaran obat
jenis tramadol di kota Bima, hal ini sangat mereseahkan warga masyarakat
setempat. Pasalnya, obat yang seharusnya dipergunakan dengan resep dokter ini
malah disalh gunakan oleh kalangan remaja hingga anak anak dengan dosis tinggi
sehingga menghilangkan kesadaran penggunanya.
Kondisi
itu pun menyebabkan pihak berwewenang setempat melarang Apotik untuk menjual
secara terbuka untuk umum. Bahkan pihak kespolisian setempat gencar melakukan
rajia tempat tempat yang diduga masih melakukan penjualan obat yang yang sudah
dilarang ini secara ilegal.
Dikarenakan
masih adanya penjualan secara ilegal tersebut, pihak kepolisian di kota Bima
mengimpun informasi dari masyarakat terkait kegiatan penyelundupan obat jenis
tramadol ini oleh pihak distributor.
Setelah
melakukan pengintaian beberapa hari, Tim Resmob Bima akhirnya berhasil
menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang jenis tramadol dalam jumlah
besar ke kota Bima pada Sabtu (22/10/2016) bertempat di jalan Lapangan Serasuba
kota Bima.
Petugas
berhasil mengamankan 2 dus besar berisi 5000 papan atau 60 000 butir kapsul
tramadol, selain itu seorang supir dan 1 unit mobil minibus warna hitam
bernomor polisi B 8208 RI.
Semua
barang bukti (BB) kemudian diamankan petugas di Mako Brimob Bima selanjutnya di
bawa ke Mapolres Bima kota untuk diproses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan oleh anggota Resmob, Brigadir Ady Supriadi kepada wartawan, pengintaian pelaku penyelundupan barang terlarang ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Barang ditangkap, lanjut Ady, merupakan kiriman dari Surabaya untuk dipasarkan di kota Bima dan sekitarnya. Pihaknya juga akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang terlarang yang sudah meresahkan warga kota maupun kabupaten Bima ini.(M.01)
Petugas Memeriksa Kardus Berisi Tramadol |
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan oleh anggota Resmob, Brigadir Ady Supriadi kepada wartawan, pengintaian pelaku penyelundupan barang terlarang ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat.
Barang ditangkap, lanjut Ady, merupakan kiriman dari Surabaya untuk dipasarkan di kota Bima dan sekitarnya. Pihaknya juga akan terus melakukan operasi guna memberantas peredaran barang terlarang yang sudah meresahkan warga kota maupun kabupaten Bima ini.(M.01)
Post a Comment