Illegal Loging Marak Diwilayah Ampang Riwo Soromandi
Anggota KPHL Ampang Riwo Soromandi, Dedi Rahmad |
Dompu,
Samadapos.com - Dinamika kasus illegal loging yang ada di
wilayah Dompu, sampai detik ini ternyata masig marak dan terus menjadi bahan
yang tetap diperbicangkan dalam tataran publik. Pasalnya, pengakuan masih
maraknya kasus illegal loging di wilayah Dompu, tidak hanya diungkapkan oleh
masyarakat, akan tetapi pengakuan itu juga lahir dari pernyataan pihak Kesatuan
Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Ampang Riwo Soromandi.
Anggota KPHL
Ampang Riwo Soromandi, Dedi Rahmad, kepada wartawan mengaku, bahwa aksi illegal
loging masih marak di wilayah hutan lindung Ampang Riwo
Soromandi."Kerusakan Hutan dan pengakutan kayu secara Illegal di wilayah
Ampang Riwo Soromandi masih marak," ungkap Dedi, di salah satu rumah makan
di Dompu, Selasa (11/10/2016).
Baca Juga: Tim Gabungan AmankanTruk Bermuatan Kayu Hasil Illegal Loging di Langgudu
Baca Juga: Tim Gabungan AmankanTruk Bermuatan Kayu Hasil Illegal Loging di Langgudu
Diakui Dedi, saat ini
pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aksi illegal loging
yang ada di wilayah ampang riwo soromandi."Kami terus melakukan
penyelidikan terhadap truk truk pengakut kayu yang sudah ditahan beberapa pekan
kemarin," akunya.
Dedi menyebutkan, aktivitas
semua perusahaan kayu yang ada di wilayah Matta, Kecamatan Tarano, Kabupaten
Subawa, sudah dihentikan sementara pasca pengamanan sejumlah truk pengakut kayu
diduga illegal oleh pihak Kodim Sumbawa beberapa pekan kemarin."Semua
perusahaan itu sudah kami hentikan sementara aktivitasnya," jelasnya.
Menurut Dedi, keberadaan
Industri Primer (IP) yang ada di wilayah Dompu, patut dicugai akan kinerjnya.
Sebab, kata dia, dokumen dan surat pengakutan kayu tersebut yang dibuat oleh
ganis (orang dari perusahan perusahan kayu, Red) patut dipertanyakan."Saya
menduga surat surat dan dokumen itu dipalsukan," ungkapnya lagi.
Tidak hanya itu, lanjut
Dedi, untuk membuktikan bahwa kayu kayu yang diangkut dengan menggunakan truk
tersebut illegal atau tidak, itu membutuhkan sebuah proses yang cukup panjang
dan harus melalui proeses sesuai dengan aturan dan undang - undang yang
berlaku.
"Kemarin saja saya
pernah ditanya oleh hakim, apakah ada saksi yang melihat bahwa kayu ini diambil
dari kawasan hutan. Itulah kendala yang sampai saat ini dirasakan oleh
kami," tuturnya.
Namun terlepas dari hal itu,
Dedi berharap kepada pihak - pihak terkait, dalam hal ini Kepala Desa, Karang
Taruna, Babinsa dan pihak lainya yang ada di wilayah Desa masing - masing,
untuk ikut terlibat dalam menumpas kejahatan Illegal Loging ini.
"Wilayah Amang Riwo
Siromandi kan luas. Jadi kami tidak bisa menjangkau semuanya. Jika semua orang
ikut terlibat dalam membasmi aksi illegal loging, maka saya yakin kita mampu
untuk mengantisipasi aksi illegal loging tersebut," harapnya semberi
menutup pembicaraan.(SP.05)
Post a Comment