Operasi Pemberantasan Pungli, Kepala KPPT Dompu Evaluasi Kinerja Bawahan
Ilustrasi |
Dompu,
MediaNTB.com – Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
(KPPT) Kabupaten Dompu, M. Amin Jafar S.Sos, mengaku terus mengevaluasi kinerja
jajaranya di bawah dalam menjalankan tugas dan kewajiban. Hal tersebut
dilakukan Kepala KPPT setempat sebagai bentuk menindaklanjuti intruksi Presiden
RI, Joko Widodo untuk melakukan operasi pemberantasan praktek Pungutan Liar
(Pungli) dan bagi pelaku pungli harus ditindak secara tegas.
”Begitu saya di lantik
menjadi Kepala KPPT Dompu, saya terus menyarankan dan menghimbau bawahan untuk
tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku atau lebih jelasnya sesuai dengan
Peraturan Daerah” ujarnya M. Amin Jafar S.Sos saat diwawancarai wartawan, Kamis
(20/10/2016).
Menurut Jafar, kalaupun
memang Perda mewajibkan, itu memang harus dipatuhi dan diterapkan. Sebaliknya
kalau tidak, kata dia, tentu itu tidak
boleh dilakukan, sebab itu perbuatan melanggar aturan yang ada.”Kalau sisitem kerja saya,
harus satu ijin satu bukti setoran,” tegasnya.
Diakui Jafar, melalui
momentum rapat bersama jajaranyanya, dirinya telah menjelaskan mengenai kondisi yang
terjadi saat ini di negara Indonesia, salah satunya mengenai praktek pungli.
Maka itu, kata dia, dirinya selalu memberikan masukan dan arahan kepada
jajaranya untuk bekerja sesuai dengan ketentuan dan jangan pernah
melakukan pelanggaran terutama Pungli.
”Kasus Pungli saat ini sedang menjadi
pembahasan secara hangat dikalangan public, pasca OTT yang dilakukan oleh pihak
kepolisian di salah satu istansi yang ada di pusat. karena itulah saya memberitahukan
kepada jajaran saya di bahwa kalau memunggut retribusi sesuai dengan
ketentuan silakan dilakukan, tapi kalau menarik biaya administrasi yang tidak
sesuai dengan aturan maka siap-siap saja resikonya ditanggung sendiri,”
paparnya.
Disinggung mengenai dugaan
pengurusan ijin penjualan minyak tanah yang biayanya mencapai juta’an hingga
puluhan juta rupih? Jafar membantah isu itu, katanya, KPPT tidak pernah melakukan penarikan
uang administrasi ijin penjualan minyak tanah, sebab ijin itu langsung diurus
oleh pedagang (pengusaha) di tempat cabang produksi minyak tanah yang
beralamat di wilayah (Regional) Kota Bima.”Kalau untuk pengurusan ijinya KPPT
itu tidak seberapa dan biayanya susai yang tercantum dalam Perda,” jelasnya.
Ditanya bagaimana sikap KPPT terkait kinerja agen minyak yang ada di kabupaten Dompu? Kepala KPPT juga mengaku, kalau memang ada
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU dan pengusaha Bahan Bakar Minyak
seperti bensin dan solar, itu kewajiban aparat kepolisian yang menindak dan
memprosesnya.”Insah Allah kami tentu juga akan melakukan pengawasan langsung di
lapangan,” tandasnya.(Sahrul)
Post a Comment