Soal Gaji 134 CPNS K2 Dompu, DPRD Akui Tidak Bisa Berbuat Apa Apa



Ketua DPRD DOmpu, Yuliadin S.Sos

Dompu, MediaNTB.com – Usaha dan perjuangan 134 Calon Pengewai Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS – K2) Kabupaten Dompu, untuk meminta bantuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, agar memperjuangkan nasib mengenai gaji mereka, ternyata tidak membuahkan hasil. Melalui hasil koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, menyatakan bahwa Pemda setempat tetap dalam pendirian untuk tetap tidak membayar gaji 134 CPNS tersebut.

Ketua DPRD DOmpu, Yuliadin S.Sos, kepada wartawan mengaku, bahwa kemarin didatangi oleh teman – teman K2 bersama Muttakun CS. Kedatangan mereka, kata dia, untuk mempertanyakan soal gaji yang sampai hari ini tidak dibayarkan oleh Pemda Dompu. Bahkan 134 CPNS K2 ini  juga mempertanyakan sikap Pemda Dompu mengenai pemberhentian pembayaran gaji mereka, padahal SK tersebut belum ada.

”Saya pun menjelaskan kepada mereka, bahwa hasil rapat koordinasi kami dengan  pak bupati yang saat itu mengaku bahwa dasar gaji mereka tidak dibayar tersebut mengacu kepada surat dari BKN,” ungkapnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).

Menurut Yuliadin, sebenarnya Bupati Dompu sudah mengusulkan gaji mereka (134 CPNS K2) sampai bulan Desember 2016. Bahkan, kata dia, pihaknya juga selaku DPRD Dompu sudah menyetujui apa yang menjadi keputusan bupati tersebut.

”Setelah item itu sampai di provinsi ternyata dievaluasi kembali sehinggga rekomendasinya akhirnya di coret. Hasilnyapun  sampai hari ini gaji tersebut sudah tidak ada lagi dalam pos anggaran APBD dan dialihkan untuk biaya kegiatan lain,” jelasnya.

Ditanya mengenai rekomendasi yang dijanjikan DPRD Dompu terhadap 134 CPNS K2? Yuliadin mengaku, pihaknya tidak boleh serta merta mengeluarkan rekomendasi tersebut.”Kami sudah melakukan pengkajian dan hasilnyapun kami tidak ingin mengeluarkan rekomendasi itu. Sebab jangan sampai rekomendasi dari kami nanti diketawain oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat,” terangnya.

Ditambahkanya, faktanya sampai hari ini, BKN sudah mengeluarkan pembatalan NIP 134 CPNS K2, berdasarakan fakta – fakta yang ada. Artinya hal ini bukan berati pihaknya ingin menganatirkan 134 CPNS tersebut, akan tetapi ini merupakan sikap DPRD terhadap sistem yang harus dipatahui secara bersama.”Alasan Bupati Dompu mengeluarkan surat pemberhentian pembayaran gaji milik 134 CPNS tersebut tentu memiliki dasar,” katanya.

Lebih baik, lanjut ketua DPRD, para CPNS K2 tersebut mengambil langkah PTUN saja. Sebab kalau pihaknya terus didesak untuk mengeksekusi eksekutif, kata dia, itu tidak masuk akal karena bertentangan dengan aturan dan fakta yang ada.”Kalau kami terus didesak untuk melakukan apa yang diinginkan oleh 134 CPNS K2 itu, pasti yang ada hanya berujung pada keributan saja. Hal inilah yang kita hindari. Jadi kami meminta kepada 134 CPNS K2 untuk bersabar dan silakan di PTUNkan saja persoalan ini,” tuturnya.

Yuliadin juga menyebutkan, apabila hasil PTUN nanti memutuskan bahwa SK itu harus dikembalikan, tentu anggaranya akan disiapkan.”Intinya gaji mereka sudah tidak ada dan sudah dicoret di provinsi.Tapi untuk diketahui, bahwa melalui hasil rapat kami dengan pimpinan daerah, Bupati Dompu sudah berjanji akan mengeluarkan SK pembatalan untuk para 134 CPNS K2 tersebut,” ucapnya mengahiri pernyataan persnya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.