Soal Gaji 134 CPNS K2 Dompu, DPRD Akui Tidak Bisa Berbuat Apa Apa
Ketua DPRD DOmpu, Yuliadin S.Sos |
Dompu,
MediaNTB.com – Usaha dan perjuangan 134 Calon Pengewai
Negeri Sipil Katagori Dua (CPNS – K2) Kabupaten Dompu, untuk meminta bantuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, agar memperjuangkan nasib mengenai gaji mereka, ternyata tidak membuahkan hasil. Melalui
hasil koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu, menyatakan
bahwa Pemda setempat tetap dalam pendirian untuk tetap tidak membayar gaji 134
CPNS tersebut.
Ketua DPRD DOmpu, Yuliadin
S.Sos, kepada wartawan mengaku, bahwa kemarin didatangi oleh teman – teman K2
bersama Muttakun CS. Kedatangan mereka, kata dia, untuk mempertanyakan soal
gaji yang sampai hari ini tidak dibayarkan oleh Pemda Dompu. Bahkan 134 CPNS K2
ini juga mempertanyakan sikap Pemda Dompu mengenai pemberhentian pembayaran gaji mereka, padahal SK tersebut belum
ada.
”Saya pun menjelaskan kepada
mereka, bahwa hasil rapat koordinasi kami dengan pak bupati yang
saat itu mengaku bahwa dasar gaji mereka tidak dibayar tersebut mengacu kepada
surat dari BKN,” ungkapnya saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (19/10/2016).
Menurut Yuliadin,
sebenarnya Bupati Dompu sudah mengusulkan gaji mereka (134 CPNS K2) sampai bulan Desember 2016. Bahkan, kata
dia, pihaknya juga selaku DPRD Dompu sudah menyetujui apa yang menjadi
keputusan bupati tersebut.
”Setelah item itu sampai di
provinsi ternyata dievaluasi kembali sehinggga rekomendasinya akhirnya di
coret. Hasilnyapun sampai hari ini gaji
tersebut sudah tidak ada lagi dalam pos anggaran APBD dan dialihkan untuk biaya
kegiatan lain,” jelasnya.
Ditanya mengenai
rekomendasi yang dijanjikan DPRD Dompu terhadap 134 CPNS K2? Yuliadin
mengaku, pihaknya tidak boleh serta merta
mengeluarkan rekomendasi tersebut.”Kami sudah melakukan pengkajian dan
hasilnyapun kami tidak ingin mengeluarkan rekomendasi itu. Sebab jangan sampai
rekomendasi dari kami nanti diketawain oleh Pemerintah Provinsi dan Pusat,”
terangnya.
Ditambahkanya,
faktanya sampai hari ini, BKN sudah mengeluarkan pembatalan NIP 134 CPNS K2,
berdasarakan fakta – fakta yang ada. Artinya hal ini bukan berati pihaknya
ingin menganatirkan 134 CPNS tersebut, akan tetapi ini merupakan sikap DPRD
terhadap sistem yang harus dipatahui secara bersama.”Alasan Bupati Dompu
mengeluarkan surat pemberhentian pembayaran gaji milik 134 CPNS tersebut tentu
memiliki dasar,” katanya.
Lebih baik, lanjut ketua
DPRD, para CPNS K2 tersebut mengambil langkah PTUN saja. Sebab kalau pihaknya terus
didesak untuk mengeksekusi eksekutif, kata dia, itu tidak masuk akal
karena bertentangan dengan aturan dan fakta yang ada.”Kalau kami terus didesak
untuk melakukan apa yang diinginkan oleh 134 CPNS K2 itu, pasti yang ada hanya
berujung pada keributan saja. Hal inilah yang kita hindari. Jadi kami meminta
kepada 134 CPNS K2 untuk bersabar dan silakan di PTUNkan saja persoalan ini,”
tuturnya.
Yuliadin juga menyebutkan,
apabila hasil PTUN nanti memutuskan bahwa SK itu harus dikembalikan, tentu anggaranya
akan disiapkan.”Intinya gaji mereka sudah tidak ada dan sudah dicoret di
provinsi.Tapi untuk diketahui, bahwa melalui hasil rapat kami dengan pimpinan
daerah, Bupati Dompu sudah berjanji akan
mengeluarkan SK pembatalan untuk para 134 CPNS K2 tersebut,” ucapnya mengahiri pernyataan persnya.(Sahrul)
Post a Comment