Ady Rahmady Ungkap Dugaan Penyimpangan di Dinas PU Dompu
Dompu,
MediaNTB.com - Ady Ramady, warga Kabupaten Dompu, belum
lama ini membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum
(PU) Kabupaten Dompu.Pasalnya, Dugaan penyimpangan tersebut mengenai proses
Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Air Bersih (air minum) Tahun anggaran 2016.
Ady Rahmady, kepada sejumlah
wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pantauanya terhadap pelaksanaan paket
pekerjaan Pemasangan Jaringan Air Bersih (Air Minum) bagi masyarakat
berpenghasilan rendah, pada Dinas PU Kabupaten Dompu, dengan sumber dana dari
Dana Alokasi Umum (DAK) Tahun 2016.
"Dalam item pekerjaan
itu (Pemasangan Jaringan Air Bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah,
Red), terdapat beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik
dalam tahap awal yaitu proses penunjukan Perencana dan Pengawas, maupun dalam
pelaksanaan fisik di lapangan," ungkap Ady Rahmady, mengutip dari surat
laporan dugaan penyimpangan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri
Dompu, tertanggal 10 Oktober 2016.
Ditambahkan Ady, adapun
dugaan penyimpangan tersebut antaralain, Dugaan pada saat dilakukan Perencanaan
Tekhnis yang dilakukan secara swakelola oleh bidang (Cipta Karya, Red) Dinas PU
Dompu, dengan nilai paket perencanaan sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta
Rupiah, sementara dalam proses swakelola ada aturan - aturan yang di atur dalam
PERPRES Nomor 54 Tahun 2010.
Dugaan, terjadi
insprosidural dalam tahapan Perencanaan Tekhnis yang dilakukan oleh bidang
(Cipta Karya, Red,) Dinas PU Dompu, dimana dalam hal itu mengabaikan hal - hal
yang sudah jelas dan baku yang diatur dalam Pepres nomor 54 tahun 2010 yang
secara jelas dan gamlang mengatur kapan pelaksanaan paket - paket pekerjaan
bisa di swakelola. Dugaan perencanaan tekhnis yang dilakukan secara swakelola
oleh bidang (Cipta Karya, Red) Dinas PU Dompu, tidak maksimal karena berusaha
membagi paket - paket pekerjaan untuk menghindari proses tenderisasi tanpa
mengkedepankan asas manfaat bagi masyarakat penerima manfaat maupun
optimalisasi penggunaan dana yang terencana secara sinergi.
Dugaan, pada saat dilakukan
pengawasan tekhnis dilaksanakan secara swakelola dengan menghadirkan Konsultan
Pengawas (Bayangan, Red) yang ditunjuk oleh Dinas PU Dompu, dengan maksud dan
tunjuan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan selama proses pelaksanaan fisik
atau dengan tujuan dan harapan agar mendapatkan hasil yang maksimal dari sebuah
proses pelaksanaan pengawasan yang terdiri dari peket pengawasan tekhnis
wilayah I sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Paket pengawasan tekhnis
wilayah II sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta).
"Adanya juga dugaan
segaja paket pengawasan di bagi dalam dua paket kegiatan yaitu wilayah I
sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta, Red) dan wilayah II sebesar
Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta, Red) untuk menghindari tenderisasi paket
pengawasan yang dimana dalam pelaksanaan swakelola dibuat dalam satu kegiatan
perencanaan secara swakelola kuat dugaan terjadi konspirasi kepentingan dalam
penunjukan Konsultan Pengawas," bebernya.
Tidak hanya itu, sambung
Ady, adanya juga dugaan Oknum Dinas Bidang Cipta Karya yang menjabat sebagai
Koordinator Tekhnis dalam kegiatan ini dilapangan merangkap menjadi tenaga
pelaksana oknum kontraktor, sehingga diduga kuat terjadi konspirasi dalam hal
pengambilan keputusan - keputusan, baik secara teknis dan pembiayaan pelaksana
pekerjaan dilokasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang sudah direncanakan
dalam perencanaan Swakelola.
"Semua laporan dugaan
penyimpangan ini sudah saya masuskan di Kejaksaan Dompu dengan tembusan kepada (Bupati
Dompu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, BPK di Mataram dan ITK NTB,
Red)," akunya.
Adapun kajian dugaan
penyimpangan pelaksanaan paket pekerjaan Jaringan Air dengan sumber dana DAK
Tahun anggaran 2016 Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu, Sambung Ady,
antara lain :
A.TAHAP PERENCANAAN TEKHNIS
Perencanaan tekhis proyek di
laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dompu (Subdin Cipta Karya)
dengan cara Swakelola.
PERMASALAHAN
Dalam PERPRES Nomor 54 Tahun
2010, BAB V Pasal 26 sampai dengan 32 di
halaman 28 sampai 35 dijelaskan sebagai berikut :
1. Swakelola adalah
pelaksanaan pekeriaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.
2. Swakelola dapat
dilaksanakan oleh :
a.Pengguna barang dan jasa
b.Instansi Pemerintah lain
c.Keompok masyarakat lembaga
swadaya masyarakat penerima hibah.
3.Pekerjaan yang dapat
dilakukan dengan Swakelola :
a.Pekerjaan yang bertujuan
untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia Instansi Pemerintah
yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang dan
jasa dan
b. Pekejaan yang operasi dan
pemeliharaan memerlukan partisipasi masyarakat setempat, dan atau
c.Pekerjaan tersebut dilhat
dari segi besaran sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyediaan
barang jasa dan atau
d.Pekerjaan yang secara
rinci, detail tidak dapat dihitung atau ditentukan terlebih dahulu, sehingga
apabila dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa akan menanggung resiko yang
besar dan atau,
e.Penyelenggaraan diklat,
kursus, penataran, seminar lokakarya atau pernyuluhan dan atau,
f.Pekerjaan untuk proyek
percontohan (pilit project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi
atau metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa
dan atau,
g.Pekerjaan khusus yang
bersifat pemprosesan data, perumusan kebijakan pemerintah atau pengujian
labiraturium, pengembangan sistem tertetu dan penelitian oleh perguruan tinggi
atau lembaga ilmiah pemerintah.
h.Pekerjaan yang bersifat
rahasia bagi istansi pengguna barang dan jasa bersangkutan.
B. BESARAN NILAI PERENCANAAN
TEKNIS PROYEK BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN PENGADAAN AIR MINUM
ADALAH DITETAPKAN SEBESAR RP.200.000.000 (DUA RATUS JUTA).
1. Pengadaan Jasa Konsultasi
dengan metode seleksi umum yang bemilai sampai dengan Rp. 200.000.000 (Dua
ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurang - kurangnya disatu surat kabar
provinsi dilokasi kegiatan yang bersangkutan...dst...
Diduga, perencanaan yang
dilaksanakan oleh team Swakelola Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu
tidak maksimal karena tidakmemperhitungkan asas manfaat karena hanya menambah
jaringan pipa tersier. Sementara jaringan transmisi tidak berfungsi normal
dimana jaringan transmisi tidak mensuplai air yang cukup untuk dibagikan dalam
jaringan tersier, terkesan perencanaan hanya berupaya dalam pembagian
paket-paket kegiatan tanpa memperhitungan asas manfaat dan penggunaan dana
secara maksimal ataupun secara asas manfaat bagi masyarakat penerima manfaat
dari kegiatan yang dimaksud yang seharusnya yang lebih dikedepankan dalam
perencanaan adalah tersedianya
cukup air dalam pipa
transmisi, karena tidak cukup keteesediaan air atau.debit air dalam pipa
transmisi, maka akan percuma menambah pipa jaringan tersier yang berimbas pada
pemborosan biaya yang merugikan negara.
Diduga, perencanaan yang
dilaksanakan
oleh team swakelola Bidang
Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu sengaja merencanakan paket paket kecil
untuk
menghidari proses
terderisasi untuk memudahkan melakukan penunjukan agar oknum oknum tertentu
dengan pertimbangan kedekatan untuk melakukan monopoli paket paket, dimana
dalam kegiatan ini ada oknum yang mengerjakan paket kegiatan ini hampir separuh
dari paket pekerjaan walaupun menggunakan beberapa perusahaan yang baru
didirikan (Bisa dibaca dalam Akta Pendirian Perusahaan), dibawah satu garis
komando sehingga dengan pola dan metode ini menimbulkan persaingan tidak sehat
diantara para pelaku kontraktor pelaksana. Yang juga dalam pelaksanaan
dilapangan, Oknum Pegawai Negeri Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu
yang memiliki kapasitas sebagai asisten teknis dalam kegiatan ini justru
menjadi tenaga Pelaksana Pemborong dilapangan kuat dugaan terjadi konspirasi
yang cukup besar dalam
pelaksanaan pekerjaan
dilapangan.
Dugaan, dalam beberapa
kegiatan perencanaan jika dilaksanakan oleh pelaku Konsultan murni maka
penentuan nilai Konsultan Perencana sangat minim sekali tanpa mengikuti
prosedur Kepmen Mentri Kimpraswil. Tetapi dalam beberapa kegiatan perencanaan
jika di
swakelola nilai perencanaan
Swakelola bisa lebih tinggi dalam penetapan anggarannya.
Sementara dalam pelaksanaan
Swakelola hanya menggunakan segelintir Pegawai Negeri dengan pertimbangan
kedekatan, diduga
proses pembayaran tidak
menggunakan
atau meperhitungkan Nilai
Honor atau Upah tenaga seperti yang tercantum dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010
(Bab V halaman 28 sampai dengan halaman 35 dengan pasal 26 sampai dengan 32)
yang sangat jelas menjabarkan pembayaran berdasarkan daftar hadir atau
keterlibatan dalam kegiatan harus juga dilaporkan berkala pada Pengguna
anggaran (PA).
Diduga, dalam pelaksanaan
kegiatan ini inprosedural karena tidak dilaksanakan sesuai kaidah kaidah yang
diatur dalam pasal 26 ayat 1 dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 (Swakelola
adalah merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekejaan yang
direncanakan, dikenakan dan diawasi sendiri...dst), tetapi dilaksanakan dengan
cara Perencanaan diswakelola, fisik pekerjaan dikontrakan dan pengawasan
dikonsultankan walaupun kehadiran konsultan pengawas hanya dihadirkan dalam BAP
Pembayaran saja tanpa hadir sebagai pengawas lapangan diikasi pekeriaan, ini
diduga hanya atas nama saja oleh oknum dinas Cipta Karya Dinas PU Kabupaten
Dompu, dimana paket konsultan pengawas sengaja dibagi dalam dua paket kegiatan
untuk menghindari prosedur tenderisasi pengawasan.
C.BESARAN NILAI PENGAWASAN
WILAYAH I PROYEK BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN PENGADAAN AIR MINUM
ADALAH SEBESAR RP.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) YANG DIBAGI DALAM 2 WILAYAH
MASING - MASING RP.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
1.Pada tahap peninjauan awal
lokasi pekerjaan (MC 0 Porsen) sampai dengan masa pelaksanaan pekejaan fisik
tida
dihadirkan Konsultan
Pengawas Lapangan sebagai Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh pengguna barang
jasa untuk mengawasi pelaksanaan fisik selama masa pelaksanaan sesuai dengan
kontrak fisik. Tetapi kehadiran Konsultan Pengawas hanya dituangkan nama
Konsultan sebagai Konsultan pengawas pada lembar Berita Acara Pemeriksaan atau
Kemajuan Fisik pada saat pekerjaan kontraktor dilakukan Pembayaran atau PHO
Pertama, yang seharusnya fungsi Konsultan Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan
fisik selama pelaksanaan, bukan sekedar sebagai pelengkap Berita Acara.
Dugaan kehadiran Nama
Konsultan Pengawas hanya dihadirkan untuk menunjukan dan untuk mencairkan dana
serta Pelengkap administrasi Pengawasan dengan besaran Rp. 100.000.000( Seratus
Juta Rupiah) yang
dibagi dalam dua wilayah
pengawasan untuk menghindari pemeriksaan pihak pihak yang terkait dalam
pelaksanaan proyek ini, kuat dugaan terjadi konspirasi kepentingan pihak pihak
tertentu dalam
lingkup Subdin Cipta Karya
Dinas PU Kabupaten Dompu, karena kalau pengawasan menggunakan Nama Konsultan
secara Finansial dapat dibayarkan semua sesuai pagu dana Pengawasan. Sementara
kalau menggunakan cara pembayaran dengan Swakelola dengan kajian jumlah
penggunaan tenaga dan bahan yang harus terlapor secara periodik berkala dengan
nilai honor yang tertuang dalam lampiran Surat Edaran Bupati No. 050/ 415 / APP
Tahun 2015. Dengan pembayaran sesuai absensi kehadiran atau keterlibatan dalam
Swakelola yang dimaksud.
Dugaan, dalam pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik dilokasi pekerjaan tidak terawasi secara maksimal
karena hanya diawasi oleh satu orang dari Dinas PU Kabupaten Dompu Bidang Cipta
Karya yang berinisial ( M IQBAL, ST dkk, Red) dengan tidak melibatkan pegawai
pegawai lain yang berkompoten dalam pelaksanaan proyek perpipaan dan tanpa
pernah dihadiri oleh konsultan pengawas yang mendatangani kontrak
pengawasan, diduga kehadiran
konsultan pengawas hanya terwakili oleh saudara yang tersebut diatas,sebagai
pegawai Negeri pada Dinas PU Kabupaten Dompu dengan asumsi mencari keuntungan
pribadi dalam pelaksanaan Konsultan Pengawasan.
Dugaan, dalam pelaksaan
pembangunan jaringan air bersih/air minum atau (Jaringan Instalasi Pipa,Red)
banyak menggunakan instalasi yang sebelumya pernah ada, sehingga diduga terjadi
konspirasi kepentingan antara oknum tersebut dengan para pihak dalam negosiasi
pelaksanaan dilikasi.
"Adanya juga dugaan
dalam pelaksaan proyek teralokasi dana sehingga terjadi dua sumber dana dalam
pembiayaan pengawas karena diduga dilaksanakan oleh oknum Dinas yang sudang
menyandang Tugas sebagai Asisten Teknis dengan kapasitas Pegawai Negeri, yang
seharusnya Konsultan Pengawas harus dilaksanakan oleh pelaku murni Konsultan
Pengawas, dari konspirasi ini akan merugikan pelaku Konsultan Murni. Diduga
Oknun tersebut melakukan monopoli kesempatan sehinga terjadi persaingan tidak
sehat, diantara Pegawai Dinas dan para pelaku Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas dengan cara meminjam nama Konsultan untuk dipakai kepentingan Pribadi
oknum tersebut," ungkap Ady Rahmady lagi.
Ditempat terpisah, Kasi Air
Bersih dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU Dompu, Dewi Purnama BE, kepada
wartawan ini mengatakan, dirinya membatah mengenai persaoalan yang dibeberkan
oleh Ady Rahamdy tersebut."Apa yang disampaikan oleh orang itu (Ady
Rahmady, Red) semuanya tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang
ada," tegas Dewi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).
Apabila ingin mengetahui
seperti apa kenyataan mengenai item - item tersebut, lanjut Dewi, dirinya
menyarakan wartawan untuk langsung mewawancarai Kepala Dinas PU
Dompu."Lebih jelasnya silakan pak wartawan wawancara Kepala Dinas PU kami
(Ir Abdul Muis, Red).Sebab beliulah yang lebih berhak memberikan
tanggapan," saranya.
Sementara, Kepala Dinas PU
Dompu, Ir.Abdul Muis, yang di datangi wartawan ini diruang kerjanya, tidak
berhasil ditemui, lantaran saat di datangi beliu sedang tidak berada
ditempat."Mohon maaf pak wartawan, Kepala Dinas Kami (Ir Abdul Muis, Red)
tidak ada. Beliu saat ini sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas
dinas," ucap salah satu pegawai di kantor Dinas PU Dompu. (Sahrul)
Post a Comment