Ady Rahmady Ungkap Dugaan Penyimpangan di Dinas PU Dompu



Dompu, MediaNTB.com - Ady Ramady, warga Kabupaten Dompu, belum lama ini membeberkan dugaan penyimpangan yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Dompu.Pasalnya, Dugaan penyimpangan tersebut mengenai proses Pelaksanaan Pekerjaan Jaringan Air Bersih (air minum) Tahun anggaran 2016.

Ady Rahmady, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan hasil pantauanya terhadap pelaksanaan paket pekerjaan Pemasangan Jaringan Air Bersih (Air Minum) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pada Dinas PU Kabupaten Dompu, dengan sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAK) Tahun 2016.

"Dalam item pekerjaan itu (Pemasangan Jaringan Air Bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah, Red), terdapat beberapa dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, baik dalam tahap awal yaitu proses penunjukan Perencana dan Pengawas, maupun dalam pelaksanaan fisik di lapangan," ungkap Ady Rahmady, mengutip dari surat laporan dugaan penyimpangan yang di tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, tertanggal 10 Oktober 2016.

Ditambahkan Ady, adapun dugaan penyimpangan tersebut antaralain, Dugaan pada saat dilakukan Perencanaan Tekhnis yang dilakukan secara swakelola oleh bidang (Cipta Karya, Red) Dinas PU Dompu, dengan nilai paket perencanaan sebesar Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah, sementara dalam proses swakelola ada aturan - aturan yang di atur dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010.

Dugaan, terjadi insprosidural dalam tahapan Perencanaan Tekhnis yang dilakukan oleh bidang (Cipta Karya, Red,) Dinas PU Dompu, dimana dalam hal itu mengabaikan hal - hal yang sudah jelas dan baku yang diatur dalam Pepres nomor 54 tahun 2010 yang secara jelas dan gamlang mengatur kapan pelaksanaan paket - paket pekerjaan bisa di swakelola. Dugaan perencanaan tekhnis yang dilakukan secara swakelola oleh bidang (Cipta Karya, Red) Dinas PU Dompu, tidak maksimal karena berusaha membagi paket - paket pekerjaan untuk menghindari proses tenderisasi tanpa mengkedepankan asas manfaat bagi masyarakat penerima manfaat maupun optimalisasi penggunaan dana yang terencana secara sinergi.

Dugaan, pada saat dilakukan pengawasan tekhnis dilaksanakan secara swakelola dengan menghadirkan Konsultan Pengawas (Bayangan, Red) yang ditunjuk oleh Dinas PU Dompu, dengan maksud dan tunjuan untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan selama proses pelaksanaan fisik atau dengan tujuan dan harapan agar mendapatkan hasil yang maksimal dari sebuah proses pelaksanaan pengawasan yang terdiri dari peket pengawasan tekhnis wilayah I sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta) dan Paket pengawasan tekhnis wilayah II sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta).

"Adanya juga dugaan segaja paket pengawasan di bagi dalam dua paket kegiatan yaitu wilayah I sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta, Red) dan wilayah II sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta, Red) untuk menghindari tenderisasi paket pengawasan yang dimana dalam pelaksanaan swakelola dibuat dalam satu kegiatan perencanaan secara swakelola kuat dugaan terjadi konspirasi kepentingan dalam penunjukan Konsultan Pengawas," bebernya.

Tidak hanya itu, sambung Ady, adanya juga dugaan Oknum Dinas Bidang Cipta Karya yang menjabat sebagai Koordinator Tekhnis dalam kegiatan ini dilapangan merangkap menjadi tenaga pelaksana oknum kontraktor, sehingga diduga kuat terjadi konspirasi dalam hal pengambilan keputusan - keputusan, baik secara teknis dan pembiayaan pelaksana pekerjaan dilokasi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang sudah direncanakan dalam perencanaan Swakelola.

"Semua laporan dugaan penyimpangan ini sudah saya masuskan di Kejaksaan Dompu dengan tembusan kepada (Bupati Dompu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dompu, BPK di Mataram dan ITK NTB, Red)," akunya.

Adapun kajian dugaan penyimpangan pelaksanaan paket pekerjaan Jaringan Air dengan sumber dana DAK Tahun anggaran 2016 Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu, Sambung Ady, antara lain :

A.TAHAP PERENCANAAN TEKHNIS
Perencanaan tekhis proyek di laksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dompu (Subdin Cipta Karya) dengan cara Swakelola.

PERMASALAHAN
Dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010, BAB V Pasal 26 sampai dengan 32 di  halaman 28 sampai 35 dijelaskan sebagai berikut :

1. Swakelola adalah pelaksanaan pekeriaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri.

2. Swakelola dapat dilaksanakan oleh :

a.Pengguna barang dan jasa
b.Instansi Pemerintah lain
c.Keompok masyarakat lembaga swadaya masyarakat penerima hibah.

3.Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Swakelola :
     
a.Pekerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia Instansi Pemerintah yang bersangkutan dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok pengguna barang dan jasa dan

b. Pekejaan yang operasi dan pemeliharaan memerlukan partisipasi masyarakat setempat, dan atau     
    
c.Pekerjaan tersebut dilhat dari segi besaran sifat, lokasi atau pembiayaan tidak diminati oleh penyediaan barang jasa dan atau
     
d.Pekerjaan yang secara rinci, detail tidak dapat dihitung atau ditentukan terlebih dahulu, sehingga apabila dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa akan menanggung resiko yang besar dan atau,

e.Penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar lokakarya atau pernyuluhan dan atau,

f.Pekerjaan untuk proyek percontohan (pilit project) yang bersifat khusus untuk pengembangan teknologi atau metode kerja yang belum dapat dilaksanakan oleh penyedia barang dan jasa dan atau,

g.Pekerjaan khusus yang bersifat pemprosesan data, perumusan kebijakan pemerintah atau pengujian labiraturium, pengembangan sistem tertetu dan penelitian oleh perguruan tinggi atau lembaga ilmiah pemerintah.

h.Pekerjaan yang bersifat rahasia bagi istansi pengguna barang dan jasa bersangkutan.

B. BESARAN NILAI PERENCANAAN TEKNIS PROYEK BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN PENGADAAN AIR MINUM ADALAH DITETAPKAN SEBESAR RP.200.000.000 (DUA RATUS JUTA).

1. Pengadaan Jasa Konsultasi dengan metode seleksi umum yang bemilai sampai dengan Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah) wajib diumumkan sekurang - kurangnya disatu surat kabar provinsi dilokasi kegiatan yang bersangkutan...dst...

Diduga, perencanaan yang dilaksanakan oleh team Swakelola Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu tidak maksimal karena tidakmemperhitungkan asas manfaat karena hanya menambah jaringan pipa tersier. Sementara jaringan transmisi tidak berfungsi normal dimana jaringan transmisi tidak mensuplai air yang cukup untuk dibagikan dalam jaringan tersier, terkesan perencanaan hanya berupaya dalam pembagian paket-paket kegiatan tanpa memperhitungan asas manfaat dan penggunaan dana secara maksimal ataupun secara asas manfaat bagi masyarakat penerima manfaat dari kegiatan yang dimaksud yang seharusnya yang lebih dikedepankan dalam perencanaan adalah tersedianya
cukup air dalam pipa transmisi, karena tidak cukup keteesediaan air atau.debit air dalam pipa transmisi, maka akan percuma menambah pipa jaringan tersier yang berimbas pada pemborosan biaya yang merugikan negara.

Diduga, perencanaan yang dilaksanakan
oleh team swakelola Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu sengaja merencanakan paket paket kecil untuk
menghidari proses terderisasi untuk memudahkan melakukan penunjukan agar oknum oknum tertentu dengan pertimbangan kedekatan untuk melakukan monopoli paket paket, dimana dalam kegiatan ini ada oknum yang mengerjakan paket kegiatan ini hampir separuh dari paket pekerjaan walaupun menggunakan beberapa perusahaan yang baru didirikan (Bisa dibaca dalam Akta Pendirian Perusahaan), dibawah satu garis komando sehingga dengan pola dan metode ini menimbulkan persaingan tidak sehat diantara para pelaku kontraktor pelaksana. Yang juga dalam pelaksanaan dilapangan, Oknum Pegawai Negeri Bidang Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu yang memiliki kapasitas sebagai asisten teknis dalam kegiatan ini justru menjadi tenaga Pelaksana Pemborong dilapangan kuat dugaan terjadi konspirasi yang cukup besar dalam
pelaksanaan pekerjaan dilapangan.

Dugaan, dalam beberapa kegiatan perencanaan jika dilaksanakan oleh pelaku Konsultan murni maka penentuan nilai Konsultan Perencana sangat minim sekali tanpa mengikuti prosedur Kepmen Mentri Kimpraswil. Tetapi dalam beberapa kegiatan perencanaan jika di
swakelola nilai perencanaan Swakelola bisa lebih tinggi dalam penetapan anggarannya.

Sementara dalam pelaksanaan Swakelola hanya menggunakan segelintir Pegawai Negeri dengan pertimbangan kedekatan, diduga
proses pembayaran tidak menggunakan
atau meperhitungkan Nilai Honor atau Upah tenaga seperti yang tercantum dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 (Bab V halaman 28 sampai dengan halaman 35 dengan pasal 26 sampai dengan 32) yang sangat jelas menjabarkan pembayaran berdasarkan daftar hadir atau keterlibatan dalam kegiatan harus juga dilaporkan berkala pada Pengguna anggaran (PA).

Diduga, dalam pelaksanaan kegiatan ini inprosedural karena tidak dilaksanakan sesuai kaidah kaidah yang diatur dalam pasal 26 ayat 1 dalam PERPRES Nomor 54 Tahun 2016 (Swakelola adalah merupakan kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekejaan yang direncanakan, dikenakan dan diawasi sendiri...dst), tetapi dilaksanakan dengan cara Perencanaan diswakelola, fisik pekerjaan dikontrakan dan pengawasan dikonsultankan walaupun kehadiran konsultan pengawas hanya dihadirkan dalam BAP Pembayaran saja tanpa hadir sebagai pengawas lapangan diikasi pekeriaan, ini diduga hanya atas nama saja oleh oknum dinas Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu, dimana paket konsultan pengawas sengaja dibagi dalam dua paket kegiatan untuk menghindari prosedur tenderisasi pengawasan.

C.BESARAN NILAI PENGAWASAN WILAYAH I PROYEK BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN PENGADAAN AIR MINUM ADALAH SEBESAR RP.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) YANG DIBAGI DALAM 2 WILAYAH MASING - MASING RP.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).

1.Pada tahap peninjauan awal lokasi pekerjaan (MC 0 Porsen) sampai dengan masa pelaksanaan pekejaan fisik tida
dihadirkan Konsultan Pengawas Lapangan sebagai Konsultan Pengawas yang ditunjuk oleh pengguna barang jasa untuk mengawasi pelaksanaan fisik selama masa pelaksanaan sesuai dengan kontrak fisik. Tetapi kehadiran Konsultan Pengawas hanya dituangkan nama Konsultan sebagai Konsultan pengawas pada lembar Berita Acara Pemeriksaan atau Kemajuan Fisik pada saat pekerjaan kontraktor dilakukan Pembayaran atau PHO Pertama, yang seharusnya fungsi Konsultan Pengawas adalah mengawasi pelaksanaan fisik selama pelaksanaan, bukan sekedar sebagai pelengkap Berita Acara.

Dugaan kehadiran Nama Konsultan Pengawas hanya dihadirkan untuk menunjukan dan untuk mencairkan dana serta Pelengkap administrasi Pengawasan dengan besaran Rp. 100.000.000( Seratus Juta Rupiah) yang
dibagi dalam dua wilayah pengawasan untuk menghindari pemeriksaan pihak pihak yang terkait dalam pelaksanaan proyek ini, kuat dugaan terjadi konspirasi kepentingan pihak pihak tertentu dalam
lingkup Subdin Cipta Karya Dinas PU Kabupaten Dompu, karena kalau pengawasan menggunakan Nama Konsultan secara Finansial dapat dibayarkan semua sesuai pagu dana Pengawasan. Sementara kalau menggunakan cara pembayaran dengan Swakelola dengan kajian jumlah penggunaan tenaga dan bahan yang harus terlapor secara periodik berkala dengan nilai honor yang tertuang dalam lampiran Surat Edaran Bupati No. 050/ 415 / APP Tahun 2015. Dengan pembayaran sesuai absensi kehadiran atau keterlibatan dalam Swakelola yang dimaksud.

Dugaan, dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik dilokasi pekerjaan tidak terawasi secara maksimal karena hanya diawasi oleh satu orang dari Dinas PU Kabupaten Dompu Bidang Cipta Karya yang berinisial ( M IQBAL, ST dkk, Red) dengan tidak melibatkan pegawai pegawai lain yang berkompoten dalam pelaksanaan proyek perpipaan dan tanpa pernah dihadiri oleh konsultan pengawas yang mendatangani kontrak
pengawasan, diduga kehadiran konsultan pengawas hanya terwakili oleh saudara yang tersebut diatas,sebagai pegawai Negeri pada Dinas PU Kabupaten Dompu dengan asumsi mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan Konsultan Pengawasan.

Dugaan, dalam pelaksaan pembangunan jaringan air bersih/air minum atau (Jaringan Instalasi Pipa,Red) banyak menggunakan instalasi yang sebelumya pernah ada, sehingga diduga terjadi konspirasi kepentingan antara oknum tersebut dengan para pihak dalam negosiasi pelaksanaan dilikasi.

"Adanya juga dugaan dalam pelaksaan proyek teralokasi dana sehingga terjadi dua sumber dana dalam pembiayaan pengawas karena diduga dilaksanakan oleh oknum Dinas yang sudang menyandang Tugas sebagai Asisten Teknis dengan kapasitas Pegawai Negeri, yang seharusnya Konsultan Pengawas harus dilaksanakan oleh pelaku murni Konsultan Pengawas, dari konspirasi ini akan merugikan pelaku Konsultan Murni. Diduga Oknun tersebut melakukan monopoli kesempatan sehinga terjadi persaingan tidak sehat, diantara Pegawai Dinas dan para pelaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas dengan cara meminjam nama Konsultan untuk dipakai kepentingan Pribadi oknum tersebut," ungkap Ady Rahmady lagi.

Ditempat terpisah, Kasi Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan Dinas PU Dompu, Dewi Purnama BE, kepada wartawan ini mengatakan, dirinya membatah mengenai persaoalan yang dibeberkan oleh Ady Rahamdy tersebut."Apa yang disampaikan oleh orang itu (Ady Rahmady, Red) semuanya tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," tegas Dewi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).

Apabila ingin mengetahui seperti apa kenyataan mengenai item - item tersebut, lanjut Dewi, dirinya menyarakan wartawan untuk langsung mewawancarai Kepala Dinas PU Dompu."Lebih jelasnya silakan pak wartawan wawancara Kepala Dinas PU kami (Ir Abdul Muis, Red).Sebab beliulah yang lebih berhak memberikan tanggapan," saranya.

Sementara, Kepala Dinas PU Dompu, Ir.Abdul Muis, yang di datangi wartawan ini diruang kerjanya, tidak berhasil ditemui, lantaran saat di datangi beliu sedang tidak berada ditempat."Mohon maaf pak wartawan, Kepala Dinas Kami (Ir Abdul Muis, Red) tidak ada. Beliu saat ini sedang berada di luar daerah dalam rangka tugas dinas," ucap salah satu pegawai di kantor Dinas PU Dompu. (Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.