Ganti Rugi Lahan, PT Nindia Karya dan BWS Gelar Pertemuan Dengan FPMT Dompu



Dompu, MediaNTB.com -  PT Nindya Karya selaku Kontraktor Proyek Dam Rababaka Kompleks (Dam Tanju), Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Selasa kemarin (8/11/2016), menggelar pertemuan dengan Forum Persatuan Masyarakat Tanju (FPMT). Pertemuan tersebut digelar dalam rangka membahas mengenai kepastian pembayaran ganti rugi lahan milik warga Desa Tanju yang masuk dalam genangan air (lahan pending) di lokasi proyek tersebut.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut dihadiri langsung oleh pihak - pihak terkait. Diantaranya, Camat Manggelewa  Mistaib S.Sos, Koramil Kempo Kapten Infantri Syahrudin, Kapolsek Manggelewa Ipda Abdul Haris, Pihak BWS Jafar, Kades Tanju H. Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Brigadir Arham, Babinsa serka Lukman dan Sejumlah masyarakat Desa setempat.

Pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Jafar, melalui penyampaianya dalam pertemuan tersebut mengatakan, Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Pemda, PT NK, BWS, Camat Manggelewa dan Kades Tanju kemarin menghasilkan kesepakatan bahwa dari pihak BWS akan  menanggulangi uang pembayaran tanah pending sebesar Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta) dengan luas lahan lebih kurang 55,5 Hektar."Untuk sisanya akan dibayarkan pada tahun 2017," jelasnya.

Adapun persyaratan dalam pembayaran ganti rugi lahan ini, lanjut Jafar, yaitu masyarakat harus mengisi data untuk mendapatkan pembayaran tanah."Kami juga meminta kepada warga untuk membuka blokir pekerjaan yg ada di Dam Tanju supaya bisa dikerjakan kembali," pintanya.

Camat Manggelewa Dompu, Mustaib S.Sos, pada kesempatan itu juga mengatakan, bahwa tanah pending sudah ada uang dan akan dibayarkan oleh pihak BWS. Namun, kata dia, masyarakat yg kena dampak proyek tersebut harus mengisi data supaya uang cepat dicairkan."Besok juga dari pihak BPN akan mengukur sisa tanah yg belum di ukur dan dicantumkan dalam pembayaran dalam tanah pending tersebut. Dan nantinya sisa pembayaran akan dibayarkan pada tahun 2017," jelasnya.

Perwakilan masyarakat Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jaidun mengaku, bahwa
Masyarakat sangat kecewa dengan pihak pemda dompu."Pemerintah hanya bisa memberikan janji. Tapi sampai hari ini pembayaran ganti rugi tersebut belum juga ada realisasinya," ungkapnya.

Sementara itu,  Salah satu warga Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Ismail, dalam pertemuan itu juga mengatakan, dari pihak pemda dompu belum ada kejelasaan tentang anggaran untuk membayar ganti rugi tanah pending. "Kami sebagai masyarakat belum bisa menerima pembayaran yang setengah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak BWS," katanya.(Sahrul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.