Ganti Rugi Lahan, PT Nindia Karya dan BWS Gelar Pertemuan Dengan FPMT Dompu
Dompu, MediaNTB.com - PT Nindya Karya selaku Kontraktor Proyek Dam
Rababaka Kompleks (Dam Tanju), Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten
Dompu dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Selasa kemarin (8/11/2016), menggelar
pertemuan dengan Forum Persatuan Masyarakat Tanju (FPMT). Pertemuan tersebut
digelar dalam rangka membahas mengenai kepastian pembayaran ganti rugi lahan
milik warga Desa Tanju yang masuk dalam genangan air (lahan pending) di lokasi
proyek tersebut.
Pertemuan yang berlangsung
di Kantor Desa Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut dihadiri
langsung oleh pihak - pihak terkait. Diantaranya, Camat Manggelewa Mistaib S.Sos, Koramil Kempo Kapten Infantri
Syahrudin, Kapolsek Manggelewa Ipda Abdul Haris, Pihak BWS Jafar, Kades Tanju
H. Abdul Hamid, Bhabinkamtibmas Brigadir Arham, Babinsa serka Lukman dan Sejumlah
masyarakat Desa setempat.
Pihak Balai Wilayah Sungai
(BWS) Jafar, melalui penyampaianya dalam pertemuan tersebut mengatakan,
Berdasarkan hasil rapat dengan pihak Pemda, PT NK, BWS, Camat Manggelewa dan
Kades Tanju kemarin menghasilkan kesepakatan bahwa dari pihak BWS akan menanggulangi uang pembayaran tanah pending
sebesar Rp.3.700.000.000 (Tiga Miliar Tujuh Ratus Juta) dengan luas lahan lebih
kurang 55,5 Hektar."Untuk sisanya akan dibayarkan pada tahun 2017,"
jelasnya.
Adapun persyaratan dalam
pembayaran ganti rugi lahan ini, lanjut Jafar, yaitu masyarakat harus mengisi
data untuk mendapatkan pembayaran tanah."Kami juga meminta kepada warga
untuk membuka blokir pekerjaan yg ada di Dam Tanju supaya bisa dikerjakan
kembali," pintanya.
Camat Manggelewa Dompu,
Mustaib S.Sos, pada kesempatan itu juga mengatakan, bahwa tanah pending sudah
ada uang dan akan dibayarkan oleh pihak BWS. Namun, kata dia, masyarakat yg
kena dampak proyek tersebut harus mengisi data supaya uang cepat
dicairkan."Besok juga dari pihak BPN akan mengukur sisa tanah yg belum di
ukur dan dicantumkan dalam pembayaran dalam tanah pending tersebut. Dan
nantinya sisa pembayaran akan dibayarkan pada tahun 2017," jelasnya.
Perwakilan masyarakat Desa
Tanju, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Jaidun mengaku, bahwa
Masyarakat sangat kecewa
dengan pihak pemda dompu."Pemerintah hanya bisa memberikan janji. Tapi
sampai hari ini pembayaran ganti rugi tersebut belum juga ada
realisasinya," ungkapnya.
Sementara itu, Salah satu warga Desa Tanju, Kecamatan
Manggelewa, Kabupaten Dompu, Ismail, dalam pertemuan itu juga mengatakan, dari
pihak pemda dompu belum ada kejelasaan tentang anggaran untuk membayar ganti
rugi tanah pending. "Kami sebagai masyarakat belum bisa menerima
pembayaran yang setengah sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak BWS,"
katanya.(Sahrul)
Post a Comment