Unit Pemberantasan Pungli di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Dibentuk
Kota
Bima, MediaNTB.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota Bima membentuk Unit Pemberantasan
Pungli di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Unit ini dibentuk
berdasarkan Keputusan Walikota Bima Nomor 561 Tahun 2016 dengan melibatkan
berbagai unsur dalam keanggotaannya, termasuk dari Kepolisian, TNI dan
Kejaksaan.
Wakil Kepala Polres Bima Kota
ditetapkan sebagai Ketua Pelaksana, Inspektur Daerah Kota Bima sebagai Wakil
Ketua I dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bima sebagai Wakil Ketua II. Pasi Intel
Kodim 1608/Bima dilibatkan sebagai anggota pokja unit intelejen. Kasi Pidana
Khusus Kejari Bima dilibatkan sebagai ketua pokja unit penindakan.
Unsur internal Pemerintah
Kota Bima yang tergabung dalam unit pemberantasan pungli antara lain dari
Kesbangpol, DPPKAD, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Bagian Hukum, Satuan Pol PP
dan BKD.
Unit Pemberantasan Pungli di
Lingkungan Pemerintah Kota Bima melaksanakan rapat pertama pada hari Jumat, 18
November 2016, dipimpin oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin dan dihadiri
oleh Wakil Walikota H. A. Rahman H. Abidin, SE, serta Plt Sekda Drs. Mukhtar
MH. Rapat berlangsung di ruang rapat Walikota.
Walikota dan Wakil Walikota
meminta tim bekerja dengan teliti dan sistematis, khususnya pada beberapa area
yang menjadi fokus yaitu perijinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian,
pendidikan, pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa serta kegiatan lain
yang memiliki risiko penyimpangan.
Selain mendengarkan arahan
Walikota, rapat pertama ini beragendakan pembahasan mengenai: (1) Ruang lingkup
tugas dan fungsi dari masing-masing pokja intelejen, pencegahan, penindakan dan
yustisi; (2) Mekanisme pencegahan dan penindakan pungli oleh unit Satgas; (3)
Penyiapan sarana dan prasarana; serta (4) Penyiapan dan penyesuaian anggaran
Satgas.(M.01/H.01)
Post a Comment