Istri Pemilik Toko Flamboyan Dompu Sesalkan Sikap KPPP Raba Bima
DOMPU,
MediaNTB.com – Pasca Ir Rustam pemilik toko Flamboyan Dompu
dinyatakan memilik tunggakan pajak senilai Rp.4.728.469.415,- dari hasil
perdagangan eceran sepeda motor baru sebagaimana yang dinyatakan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Raba Bima dan menjadi tersangka hingga sampai
sekarang harus berada dibalik jeruji. Istri dari Ir Rustam pemilik toko
Flamboyan Dompu tersebut mengaku menyayangkan dan kecewa dengan keputusan yang
dikeluarkan oleh KPPP Raba Bima tersebut.”Saya kecewa dan tidak terima dengan
ditahanya suami saya (Ir Rustam, red). Sebab suami saya tidak bersalah,” ungkap
istri dari Ir Rustam (pemilik toko flamboyant), Sri Arina, saat diwawancarai
wartawan di lokasi tokonya, Rabu (7/12/2016).
Menurut Sri, penetapan oleh
KPPP Raba Bima yang menyatakan bahwa Toko Flamboyan memiliki tunggakan pajak
senilai Rp.4 Milyar lebih tersebut sangat tidak masuk akal. Sebab kata dia,
dalam surat penagihan pajak yang dikeluarkan oleh KPPP Raba Bima menyatakan
bahwa Ir Rustam (Toko Flamboyan) memiliki tunggakan pajak dari hasil menjual
atau perdangan eceran sepeda motor baru.”Kami di toko flamboyan ini, tidak
pernah menjual motor. Melainkan kami selama ini hanya menjual oderdil motor
saja. Pak wartawan bisa lihat sendiri isi toko kami dari sampai sekarang,”
katanya.
Tidak kekecewaan dalam hal
itu saja, lanjut Sri, dirinya juga menyayangkan sikap orang – orang yang saat
itu datang serta menangkap dan membawa suami dirinya (Ir. Rustam, Red).”Saat
mereka datang dengan aparat yang menggunakan sejata. Mereka bilang ke suami
saya bahwa akan dibawa ke polres dompu, sehingga suami sayapun saat itu mau dan
memutuskan keluar dalam toko. Namun nyatanya suami saya langsung dibawa dan
ditahan,” ungkapnya lagi.
Disinggung mengenai
tunggakan pajak sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPP Raba Bima tersebut…? Sri
mengaku, KPPP menyatakan bahwa toko flamboyant memiliki tunggakan pajak senilai
Rp.4 Milyar lebih. Dan pencapai angka itu dikatakan KPPP Raba Bima, mulai tahun
2007, 2009 dan 2010 (selama 3 tahun).”Kami juga bingung setelah meneima surat
dari KPPP Raba Bima yang memerintahkan untuk melunasi tunggakan pajak yang
nilainya cukup fantastic tersebut,” tuturnya.
Diakui Sri, selama ini
pihaknya (Toko Flamboyan) tetap menjadi warga Indonesia yang baik. Bahkan kata
dia, pihaknya selalu membayar pajak tepat waktu, tapi pajak yang dibayar
tersebut bukan dari hasil menjual sepeda motor. Akan tetapi pajak itu dibayar
dari hasil penjualan onderdir motor.”Tidak mungkin kami membayar pajak senilai
Rp. 4 Milyar lebih, padahal kami (toko flamboyant) selama ini tidak pernah
menjual motor sebagaimana yang dinyatakan oleh KPPP Raba Bima tersebut,”
ucapnya.
Terlepas dari hal itu, Sri
berharap dan berkomintmen untuk tetap menutut keadilan, sampai keadilan
tersebut berpihak kepadanya.”Suami saya tidak bersalah. Dan kami tetap akan
terus menuntut keadilan,” tegasnya sembari menutup pembicaraan.
Sebelumnya, menurut
informasi yang berhasil di himpun wartawan ini melaporkan, bahwa pihak KPPP Raba
Bima, pernah melayangkan surat himbauwan pelunasan utang pajak yang di tuujukan
kepada Ir Rustam selaku pemilik Toko Flamboyan Dompu.
Surat yang dibuat oleh KPPP
Raba Bima pada tanggal 17 Febuari 2015 dengan nomor surat S-72/WP
J31/KP.0204/2-15 tersebut berbunyi :
Yth. Ir Rustam
NPWP.06.587.148.5-912.000
Jln. Soekarno Hatta 32, Bada
Dompu
Terima kasih atas pemenuhan
kewajiban perpajakan saudara / istansi saudara selama ini. Dengan membayar
pajak, berati saudara telah berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan
pembangunan di Indonesia dan mewujudkan masyarakat sadar dan perduli pajak.
Bersama ini kami sampaikan
Daftar Sisa Tagihan Pajak keadaan tanggal 17 Februari 2015 dengan nominal
tunggakan pajak sebesar Rp.4.728.469.415,- (Empat Milyar tujuh ratus dua puluh
delapan juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus lima belas
rupiah) atas :
Nama : Ir Rustam
NPWP : 06.587.148.5-912.000
Sehubungan dengan hal
tersebut diatas, kami sangat mengharapkan kesediaan saudara untuk
1. Melunasi hutang pajak tersebut dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima dan melunasi biaya penagihan
pajak dengan surat paksa atas utang pajak tersebut.
2. Melaporkan lembar ke-3 Surat Setoran Pajak (SSP) dan lembar
ke-3 Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Raba Bima.
3. Apabila dalam jangka waktu tersebut Saudara belum melaporkan
bukti pembayaran maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perpajakan yang
berlaku
Demikian, atas perhatian
saudara dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor
Februar Aditiawan
NIP, 197002141998031015
“Itulah isi surat yang dulu
dilayangkan oleh KPPP Raba Bima kepada suami saya (Ir Rustam),” terang Sri
mengutip dari isi surat dari KPPP Raba Bima tersebut.(Sahrul)
Post a Comment