Selundupkan Sabu, Seorang Warga Asal Kota Bima Diamankan Petugas Lapas Dompu
Dompu,
MediaNTB.com – Nasib apes yang dialami FM (20) warga
Kelurahan Lewi Rato Kecamatan Mpuda Kota Bima. FM terpaksa harus berurusan
dengan hukum karena diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu – sabu di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) IIb Kabupaten Dompu. FM diamankan oleh petugas lapas
Dompu bersama Barang Bukti (BB) 2 poket sabu – sabu 3,03 gram yang di
sembunyikan di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci, Kamis (1/12/2016).
Informasi yang berhasil di
himpun wartawan ini melaporkan, kejadian tersebut berawal pada saat FM hendak
mengunjungi (membesuk) salah satu Narapidana (Ard alias Ewon, red) di Lapas IIb
Dompu dengan membawa cemilan dan minuman untuk salah satu narapida tersebut
Namun saat berada di ruang pemeriksaan pengunjung Lapas, petugas lapas IIb
Dompu pun mencurgai gerak gerik FM. Saat itu, FM bersama barang bawaanya pun
langsung di periksa.
Celaknya, saat di periksa
barang bawaanya FM, petugas lapas langsung menemukan 2 poket narkoba jenis sabu
yang di sembuyikan oleh FM di dalam bungkusan Kacang Dua Kelinci (Cemilan).
Saat itupun, tepatnya pukul 16.30 wita, FM langsung diamankan oleh petugas
lapas (Tajudin) bersama beberapa Barang Bukti (BB) antara lain, 2 Poket Sabu
dalam bungkusan bermerek kacang dua kelinci, Uang tunai sejumlah Rp.241.000
(Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu), 1 buah handhpone warna putih, 1 kaleng
minuman bermerek coca cola dan 1 kota snack merek top.
Pada saat di periksa di
ruang pemeriksaan pengunjung oleh petugas lapas, FM mengaku kalau barang haram
itu (2 poket sabu) merupakan pesanan dari salah seorang napi (Ard alias Ewon,
Red) di lapas IIb Dompu. Saat ini, FM bersama sejumlah BB tersebut sudah di
serahkan oleh petugas lapas IIb Dompu kepada Sat Narkoba Polres Dompu, guna
untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasat Narkoba
Polres Dompu, IPDA Ma’rufuddin, kepada wartawan membenarkan adanya penyerahan
terduga pelaku penyelundup 2 poket narkoba jenis sabu seberat 3,03 gram di
dalam lapas IIb Dompu. Pelaku (FM, Red) bersama Barang bukti diserahkan
langsung oleh petugas lapas IIb Dompu kepada pihaknya, pada Kamis
(1/2/2016).”Kemarin, petugas lapas langsung menyerahkan saat itu juga FM
beserta barang bukti ke kami. Saat ini FM bersama BB sudah kami amankan, guna
untuk diperiksa sesuai aturan hukum yang berlaku,” akunya di halaman Mapolres
Dompu, Jumat (2/12/2016).
Kasat Narkoba menyebutkan,
saat diperiksa oleh pihaknya, pelaku (FM) mengaku di upah (dibayar) senilai
Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk menyelundupkan 2 poket sabu
tersebut kedalam Lapas IIb Dompu. Tidak hanya itu, FM juga mengaku barang haram
ini (2 poket sabu) merupakan pesanan (titipan, red) dari Ard alias Ewon yang
berstatus Narapidana di lapas IIb Dompu.
”FM juga mengaku datang ke
lapas IIb Dompu dengan menggunakan Bus umum yang dinaikinya dari kota bima. Dan
dia (FM) menyelundupkan sabu itu dengan berpura – pura membesuk tahanan di
lapas IIb Dompu tersebut. Atas perbuatanya ini, FM terancam dijerat dengan
undang – undang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara ” jelasnya.
Disinggung sejauhmana
perkembangan penanganan kasus FM ini…? Kasat Narkoba mengaku, setelah dilakukan
pengembangan sampai ke wilayah hukum Polres Bima Kota, ternyata FM diketahui
adalah kurir narkoba yang sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara (mantan narapidana).”Intinya
kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Seperti apa hasilnya
nanti, tentu teman – teman wartawan bisa mengetahuinya,” terangnya.(Sahrul)
Post a Comment