Laporan Pansus DPRD Terhadap LKPJ Walikota Bima Tahun 2016
KOTA
BIMA, Media NTB - DPRD Kota Bima menggelar rapat paripurna
penyampaian laporan oleh Panitia Khusus (Pansus) terhadap LKPJ Walikota Bima
Tahun Anggaran 2016, Rabu (22/3). Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua dewan
yang dihadiri oleh jajaran sejumlah Kepala SKPD.
Sekretaris Pansus LKPJ
Syamsurih dalam laporannya menyampaikan, berdasarkan materi LKPJ Walikota Bima
akhir tahun anggaran 2016 yang telah disampaikan oleh Walikota Bima dalam
paripurna beberapa waktu lalu, Pansus DPRD Kota Bima dalam melaksanakan
pembahasan terhadap materi LKPJ telah melakukan rapat kerja dengan eksekutif
untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terhadap program-program kegiatan yang
telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2016.
Pansus juga telah melakukan
konsultasi dengan Bappeda Provinsi NTB terkait beberapa materi dalam LKPJ yang
disampaikan ke DPRD Kota Bima, yang masih terjadi multitafsir di tingkat
internal Pansus.
“Dari hasil pembahasan Pansus
bersama eksekutif tergambar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bima
tahun 2016 terjadi peningkatan yang cukup menggembirakan. Untuk itu, Pansus
memberikan apresiasi positif kepada Walikota dan Wakil Walikota Bima beserta
jajaran ASN yang telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” katanya.
Menurut Syamsurih, walaupun
masih terjadi beberapa kelemahan yang perlu disempurnakan untuk peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat
pada tahun selanjutnya. Untuk itu Pansus dapat menyampaikan beberapa rekemondasi
untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Bima guna mendorong penyempurnaan
penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk pendapatan daerah
sebagai mana berdasarkan penjelasan Walikota Bima, dokumen LKP akhir tahun
anggaran 2016, panitia khusus dewan melihat bahwa tingkat capaian realisasi
pendapatan daerah Kota Bima tahun anggaran 2016 melampaui target yang telah
ditetapkan, dengan realisasi sebesar 100,55 persen.
Terjadinya peningkatan
penerimaan pendapatan ini bersumber dari dana transfer, sedangkan untuk pendapatan
asli daerah masih belum mampu direalisasikan secara optimal sesuai dengan
target yang telah ditetapkan.
Pansus DPRD Kota Bima
mencermati proses penentuan besaran nilai pendapatan asli daerah pada
masing-masing satuan kerja perangkat daerah belum disesuaikan dengan kondisi
ril potensi yang dimiliki.
Untuk itu panitia khusus
DPRD Kota Bima merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bima harus menetapkan data
potensi sumber pendapatan asli daerah yang lebih akurat baik potensi yang telah
digarap maupun potensi baru yang memungkinkan untuk dapat memberikan
konstribusi bagi pendapatan asli daerah.
Kemudian untuk belanja
daerah sambung Syamsurih, berdasarkan struktur APBD Kota Bima tahun anggaran
2016 bahwa belanja daerah meliputi belanja langsung dan belanja tidak langsung.
Dilihat dari realisasi belanja tahun anggaran 2016 baik belanja langsung maupun
belanja tidak langsung, realisasinya sebesar 97 persen lebih.
Dengan tingkat serapan
anggaran tersebut Pansus DPRD Kota Bima menyampaikan, khusus realisasi belanja
hibah dan bantuan sosial sebesar 88 persen lebih.
Untuk itu Pansus melihat
bahwa Pemerintah Kota Bima untuk kedua pos belanja ini belum dapat
direalisasikan secara maksimal. Melalui alokasi kedua pos belanja ini
sesungguhnya, memberikan ruang bagi Pemerintah Kota Bima untuk mendorong
pemberdayaan organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi keagamaan, pendidikan
serta pemuda dan olah raga untuk lebih meningkatkan aktifitas sosial,
keagamaan, pemuda dan olahraga ditengah-tengah masyarakat.
Untuk itu Pansus
merekomendasikan agar pemanfaatan ruang pemberdayaan masyarakat secara langsung
melalui kedua pos belanja ini perlu ditingkatkan. Sehingga diharapkan dapat
meningkatkan aktifitas sosial kemasyarakatan melalui berbagai organisasi sosial
kemasyarakat, dalam rangka mendorong pemberdayaan masyarakat serta dapat
meminimalisir terjadinya permasalahan
sosial di tengah-tengah masyarakat.
“Terkait dengan perencanan
program pembangunan pada masing-masing SKPD sambungnya, dalam rangka
mempercepat pemulihan pasca bencana akhir tahun 2016, maka Pansus
merekomendasikan agar dalam perencanaan program dan kegiatan pada masing-masing
SKPD untuk tahun yang akan datang harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat
baik program pembangunan fisik maupun non fisik,” ujarnya.
Mengenai capaian realisasi
pengadaan pembebasan lahan untuk kebutuhan pembangunan Pemerintah Kota Bima
pada tahun anggaran 2016, hanya terealisasi sebesar 63,85 persen, maka Pansus
merekomendasikan agar dalam penyusunan rencana pembebasan atau pengadaan tanah,
harus betul-betul memperhatikan kebutuhan ril, berdasarkan hasil identifikasi
dan perhitungan kebutuhan sesuai dengan tujuan pemanfatannya.
Lalu, untuk menjaga
nilai-nilai estetika penataan kota perlu dilakukan pengendalian yang ketat
terhadap kegiatan pembangunan gedung dan pembangunan menara telekomunikasi oleh
masyarakat ataupun badan usaha, melalui optimalisasi pelaksanaan peraturan
daerah tentang izin mendirikan bangunan sesuai dengan tata ruang wilayah Kota
Bima. Untuk itu direkomendasikan agar pemberian izin mendirikan bangunan
betul-betul selektif sesuai dengan fungsi lokasi yang sudah ditetapkan bagi
pembangunan gedung ataupun menara telekomunikasi oleh badan usaha maupun bagi
masyarakat yang mendirikan bangunan perumahan.
Sambung Syamsurih, terhadap
keberadaan bangunan gedung yang sudah ada tetapi belum memiliki izin mendirikan
bangunan, bagi pemilik bangunan tersebut wajib mengurus IMB dan bagi pemilik
bangunan yang tidak mengindahkan hal tersebut, supaya diberikan sanksi dan
tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga terhadap bangunan liar yang berada di bantaran sungai yang
mengakibatkan sempitnya daerah aliran sungai sehingga dapat menimbulkan luapan
air dipemukiman penduduk agar dapat ditertibkan.(M)
Post a Comment