Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Pemkot. Bima Gelar Penyuluhan Hukum
KOTA
BIMA, Media NTB - Bagian Hukum Pemerintah Kota Bima menggelar
Penyuluhan Hukum Terpadu Tingkat Kota Bima di Paruga Nae pada Kamis (06/04).
Acara dibuka oleh Walikota Bima M. Qurais H. Abidin, diikuti oleh 500 orang
peserta yang terdiri atas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup
Kota Bima, Camat, Sekcam, Lurah, Seklur, Babinsa, Bhabhinkamtibmas, pengurus
RT/RW, pengurus Karang Taruna, pengurus LPM serta tokoh agama dan tokoh
masyarakat dari 38 Kelurahan se-Kota Bima.
Kegiatan penyuluhan hukum
terpadu tingkat Kota Bima baru pertama kali dilaksanakan sebagai bagian dari
rangkaian kegiatan peringatan HUT Kota Bima ke-15 dengan mengangkat tema
“Melalui Momentum Hari Ulang Tahun Kota Bima ke-15, Mari Membangun Masyarakat
Kota Bima yang Taat Hukum”.
Narasumber berasal dari
anggota FKPD Kota Bima yaitu Ketua DPRD Kota Bima Fery Sofyan SH, Dandim
1608/Bima Letkol Czi. Yudil Hendro, Kapolres Bima Kota AKBP Ahmad Nurman
Ismail, S.IK, Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima Dr. H. Prayitno Iman Santosa,
SH., MH, perwakilan Kejaksaan Negeri Bima dan Inspektur Kota Bima Drs. Ramli
Hakim, MH.
Menurut laporan Plt.
Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. Mukhtar, MH, yang juga ketua panitia
penyelenggara, tujuan dilaksanakannya penyuluhan hukum ini adalah untuk
mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota
masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Selain itu, untuk membentuk
budaya masyarakat dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap
hukum sehingga nantinya dapat terwujud tatanan masyarakat yang menghormati dan
menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Walikota Bima menyampaikan,
ide penyelenggaraan kegiatan ini tercetus saat perkenalan dan penyambutan
dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima yang baru dan dimantapkan dalam
Rakor FKPD pada tanggal 17 Maret 2017.
Dalam rakor tersebut bahkan
dibahas lebih jauh tentang perlunya pembentukan tim gabungan yang melibatkan
unsur-unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif, untuk mempercepat penyelesaian
permasalahan-permasalahan hukum yang perlu diprioritaskan.
Beberapa kondisi hukum
maupun ketertiban masyarakat yang perlu masuk daftar prioritas saat ini
diantaranya: (1) Sengketa penguasaan lahan Ama Hami yang berlarut-larut; (2)
Relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai; (3) Pembalakan liar; (4)
Kurangnya kesadaran berlalu-lintas; serta (5) Kurangnya kesadaran membayar pajak,
khususnya pajak kendaraan bermotor.
Dikatakannya, ada 1.063
rumah yang terdata berada di bantaran sungai yang mengganggu daerah aliran air.
Ini juga dalam waktu dekat akan segera direlokasi. Saat ini Pemerintah Kota
Bima sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Bima, Pengadilan Negeri
Raba-Bima dan DPRD Kota Bima untuk menentukan tim appraisal yang akan menilai
lahan relokasi.
“Kita semua berharap
karakter tidak taat hukum bisa pelan-pelan dihilangkan”, pesan Walikota.
Acara dilanjutkan dengan
penyampaian materi dengan sistem panel. Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima
menyampaikan materi “Peran Peradilan Dalam Mewujudkan Kepastian, Kemanfaatan
dan Keadilan Hukum”.
Ketua DPRD Kota Bima
menyampaikan materi “Peran DPRD Dalam Pembangunan Daerah Kota Bima”.
Kapolres Bima Kota
menyampaikan materi “Peran Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana serta
Optimalisasi Tugas dan Fungsi Saber Pungli di Kota Bima”.
Dandim 1608/Bima
menyampaikan materi “Peran TNI Dalam Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kota Bima”.
Perwakilan Kejaksaan Negeri
menyampaikan materi “Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah (T4PD)”.
Inspektur menyampaikan
materi “Peran Aparat Pengawasana Intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Good
Governance”.
Bertindak selaku moderator,
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Syafrudin Jafar, SH, MH.(H/M)
Post a Comment