Assisten 1 Setda Bima Buka Bimtek Aplikasi dan Pelayanan Kepegawaian
BIMA,
Media NTB - Assisten Pemerintahan dan Kesra Setda Bima
HM.Qur’ban, SH pada hari selasa ( 25/4) bertemapt di aula EX Kantor BP4 K
Kabupaten Bima, membuka secara resmi Bimtek Aplikasi dan Pelayanan Kepegawaian
serta sosialisasi Peraturan Kepala BKN Nomor 25 tahun 2013 tentang proses
kenaikan pangkat otomatif dan penetapan pension otomatis. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Sekban BKD Kabupaten Bima beserta jajaranya, para kepala bidang
kepegawaian di masing – masing SKPD serta para narasumber yang berasal dari
BAKN Regional X Denpasar yang terdiri dari bapak Abdul Salam dari Kabid
Informasi BAKN Regional X Denpasar, Hari
Pratono kabid Mutasi BAKN Regional X Denpasar, Sang Nyoman Sudarta Kabid
Pensiun dan Pengembangan pada BAKN Regional X Denpasar serta Fathurrahman Kabid
Data pada BAKN Regional X Denpasar.
Bupati Bima yang diwakili
oleh HM. Qur’ban SH menyampaikan pertama
– tama saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan selamat datang
kepada para Narasumber dari BAKN regional X Denpasar yang datang kedaerah
Kabupaten Bima dalam rangka memberikan informasi terkait dengan Bimtek Aplikasi
dan Pelayanan Kepegawaian terkait dengan sosialisasi Kenaikan pangkat Otomatif
( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO).
Dijabarkan pula bahwa
beberapa tahun terakhir ini pemerintah kabupaten Bima telah memanfaatkan
kemajuan teknologi dalam berbagai aktifitasnya, di antaranya dalam pelayanan
publik berbasis teknologi informasi. Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah
pusat telah menerapkan electric-government (e-government) dan telah memperoleh
komitmen atau dukungan yang kuat melalui Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun
2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Untuk merealisasikan program
tersebut, konsep sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian sangatlah diperlukan
sehingga kebutuhan pelayanan kepegawaian akan dapat mempermudah dengan adanya
aplikasi tersebut, sehingga konsep yang
diangkat adalah pada pembuatan aplikasi MIS (Management Information System)
Nasional. Aplikasi ini banyak dibangun di lingkungan pemerintahan dalam Negeri,
termasuk di lingkungan pemerintah Provinsi, Kabupaten atau Kota.
Dalam rangka pemenuhan
standar pelayanan kepegawaian yang baik, maka dilakukan standar dengan system
aplikasi kepegawaian, meningkatkan kualitas layanan publik melalui pemanfaatan
dan pengembangan teknologi komunikasi dan informasi dalam upaya meningkatkan
pemerataan informasi melalui aplikasi tersebut sehingga sewajarnyalah perhatian terhadap penerapan
Teknologi Informasi (TI) di lingkungan tempat kerja (organisasi) menjadi hal
yang serius dilakukan. Hal demikian juga telah dilakukan di lingkup Badan
Kepegawaian Negara, sebagai lembaga Negara yang mengelola kepegawaian Nasional.
Dalam upaya menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat (stakeholder)
Badan Kepegawaian Negara telah membangun dan mengembangkan teknologi informasi
yang modern. Pembangunan dan pengembangan teknologi informasi tersebut
merupakan wujud operasional dan penjabaran salah satu misinya, yaitu ingin
”mewujudkan pelancaran kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi
kepegawaian”
Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian merupakan salah satu bentuk proses transformasi menuju e-government
yang harus dilaksanakan, karena melalui proses transformasi tersebut pemerintah
dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk
mengeliminasi sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem
manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah
bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan
layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Proses pelayanan
kepegawaian pada Sistem Aplikasi Pelayanan
Kepegawaian antara lain meliputi
penetapan NIP, pencetakan SK pengangkatan CPNS, pemberian nota
persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat dan pencetakan SK Kenaikan
Pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak
pensiun dan untuk updating data mutasi lain-lain. Selain itu Sistem Aplikasi
Pelayanan Kepegawaian juga terintegrasi
dengan layanan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN). Untuk itu dengan adanya sistem
seperti ini diharapkan standar kenaikan pangkat dapat dilaksanakan
secara cepat, sehingga ASN bisa
mengetahui secara cepat terkait dengan kenaikan pangkat dan golongan melalui aplikasi
ini.
HM. Qur’ban, SH berharap
melalui bimtek Aplikasi Pelayanan kepegawaian dan sosialisasi Peraturan Kepala
BKN ini seluruh peserta bimtek dapat mengaplikasikannya sehingga kebutuhan ASN dapat dikontrol
terutama dalam rangka proses kenaikan pangkat ASN itu sendiri.
Menurut Sekretaris BKD
Asikin, S.Sos dalam pengantar bahwa dengan adanya sosialisasi ini dengan
sendirinya proses kenaikan pangkat dapat dilaksanakan dengan system otomatis
asalkan terlebih dahulu para ASN mengumpulkan bahan yang dibutuhkan terkait
dengan proses kenaikan pangkat di BKD Kabupaten Bima, sehingga nantinya BKD
Kabupaten Bima akan mengirimkan semua data – data kepegawaian tersebut ke pihak
BAKN regional X Denpasar denan mengunduh paswot BAKN.
Oleh karena itu kepada
seluruh kepala bidang kepegawaian di masing – masing SKPD yang mengikuti
sosialisasi ini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh – sungguh
sehingga dengan sosialisasi ini kedepan dapat menerapkan di lingkungan intansi
masing – masing.
Sementara itu menurut
narasumber Abdul Salam dari Kabid Informasi BAKN Regional X Denpasar memaparkan bahwa dengan menerapkan sistem kenaikan pangkat
secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan
seperti yang diterapkan selama ini. Maka dari itu dengan proses pelayanan
kenaikan pangkat secara otomatis ini yang berbasis less-paper dilakukan untuk
memangkas dokumen persyaratan administratif yang harus dipenuhi ketika
mengajukan usulan Kenaikan Pangkat dan
pensiun, sehingga proses pengusulan hingga penetapan dapat berjalan singkat
tanpa melewati alur yang panjang dengan prosedur yang kompleks. Hal ini merupakan komitmen BKN untuk terus
melakukan terobosan dalam mempermudah dan mempersingkat seluruh layanan
kepegawaian, serta mengoptimalkan seluruh sistem informasi kepegawaian yang
cepat, tepat, dan akurat. Iwan Hermanto menegaskan bahwa perjalanan sistem ini
juga tentu membutuhkan kerjasama dan komitmen seluruh pihak, terutama pihak
setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan rekonsiliasi data PNS
melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.
Untuk itu melalui
sosialisasi seperti ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi kami untuk
megecek secara langsung jumlah pegawai yang berada di seluruh Indonesia sekaligus
mendata langsung berapa jumlah pegawai yang masuk dalam masa pensiun serta
jumlah Pegawai yang mengusulkan proses kenaikan pangkat di tiap – tiap SKPD,
sehingga dengan melakukan aplikasi ini dalam rangka mengetahui jumlah pegawai
yang berada di seluruh Indonesia termasuk di daerah Kabupaten Bima.
Dengan melakukan aplikasi
ini, kami dari BAKN regional X Denpasar akan dapat mengetahui secara langsung
keberadaan Pegawai yang melakukan proses kenaikan pangkat dan akan mengetahui
jumlah Pegawai yang akan memasuki masa pension dengan melakukan clik dan
mengunduh data Pegawai Negeri Sipil tersebut. Ungkapnya.(H/M)
Post a Comment