DPR Dorong Pembuatan UU Pengendalian Harga
Nyat Kadir, Anggota Komisi VI DPR-RI |
JAKARTA,
Media NTB - Meroketnya harga bawang putih di beberapa
daerah di bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri tahun ini, mendapat sorotan
anggota Komisi VI DPR RI Nyat Kadir.
Diakuinya, 95 persen
kebutuhan bawang putih nasional saat ini berasal dari negara lain seperti
Tiongkok dan India. Produksi bawang putih nasional sendiri baru bisa
mencapai 5 persen.
“Jadi untuk komoditi bawang
putih, kalau lihat kondisinya memang impor bebas. Maka perlu pengawasan yang
ketat,” katanya saat ditemui usai Raker Komisi VI dengan Menteri Perdagangan,
di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (31/5).
Hanya saja, dia heran,
terkait naiknya harga bawang putih yang masuk melalui impor ini tidak sebanding
harga bawang putih di negara asalnya yang hanya berada di kisaran 3.000-5.000
per kilogram. Sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) bawang putih yang
ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebesar 38.000 per
kilogram.
“Nah, ini ada apa? Masa di
negara asalnya saja turun, masa ketika masuk ke Indonesia harganya jadi
melambung,” tutur politisi NasDem ini.
Nyat Kadir mensinyalir
kenaikan ini, tidak lepas adanya permainan harga yang dilakukan oleh pihak
tertentu yang memanfaatkan momentum bulan Ramadan dan Idul Fitri dengan kondisi
bawang putih yang saat ini secara dominan merupakan hasil impor tersebut.
“Tidak ada jalan lain, saat
ini harus yang dilakukan Pemerintah adalah memantau secara langsung ke pasar.
Sergap dan tindak jika ditemukan pihak yang memilki niat tidak baik dengan
memanfaatkan komoditi bawang putih ini,” tandasnya.
Dalam hematnya, kedepan,
Indonesia harus memilki perundang-undangan terkait pengendalian harga.
“Saya sudah sampaikan, agar
hal ini tidak terus terulang maka sudah waktunya Indonesia memiliki sebuah
undang-undang yang mengatur dan mengendalikan harga,” tegas mantan Walikota
Batam ini.
Lebih jauh dia
mengungkapkan, Malaysia, Jepang dan Filipina, sudah memiliki undang-undang
pengendalian harga komoditi di pasaran dalam negerinya.
“Apalagi kita sudah memasuki
pasar bebas. Tanpa regulasi yang memadai, harga ini akan dikontrol oleh pasar
atau kapital,” katanya.
Dia berharap, dengan
kehadiran UU pengendalian harga nantinya pemerintah akan memiliki payung hukum
dalam mengontrol harga di pasaran.(M)
Post a Comment