OPD Kabupaten Bima Dilarang Terima Tenaga Sukarela
A. Wahab Kadis Kominfo Kab. Bima |
BIMA,
Media NTB - Dinas Komunikasi Informasi melalui Press
rillisnya mengInformasi bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Bima melarang
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima untuk tidak menerima dan
mengangkat pegawai sukarela di semua instansi Pemerintah Daerah.
Demikian kata Kepala Dinas
Komunikasi dan Informasi mengutip yang disampaikan Bupati Bima pada Rapat
Koordinasi Pimpinan Lingkup Pemerintah Daerah beberapa waktu yang lalu.
Lanjut kata A.Wahab,
Larangan ini juga kembali dipertegas secara tertulis melalui Surat Edaran yang
ditandatangani oleh Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer tertanggal 31 Mei 2017.
Surat Edaran bernomor :
800/012/03.7/2017 tersebut ditujukan kepada semua pimpinan Organisasi Perangkat
Daerah mulai dari Sekretaris Daerah sampai Ke Camat se Kabupaten Bima termasuk
Direktur RSUD dan para Pimpinan Perusahaan Daerah.
Terhadap tenaga sukarela
yang telah dipekerjakan berdasarkan kompetensi tugas, diharapkan untuk menata
kembali sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran tersebut
juga meminta kepada semua Pimpinan OPD dimaksud untuk segera melakukan penataan
kepegawaian dan melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Kebijakan larangan
pengangkatan pegawai sukarela ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan NTB Nomor:
167/LHP/XIX.MTR/12/2016 tentang Pembayaran Honorarium Kegiatan kepada Pegawai
yang belum memiliki perjanjian kerja dan juga memperhatikan ketentuan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Post a Comment