Ribuan Nelayan NTB Dibantu Peralatan Budidaya
Mataram, Media NTB - Dalam rangka melestarikan benih lobster yang potensial di Wilayah Laut
Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
melarang seluruh aktivitas penangkapan/perburuan bibit lobster berdasarkan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang
pelarangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari
wilayah negara Republik Indonesia. Kebijakan tersebut telah berdampak kepada
4.326 orang nelayan penangkap benih lobster di Provinsi NTB kehilangan
penghasilannya. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti
memberikan bantuan sarana dan prasarana budidaya kepada para nelayan.
Bantuan tersebut diserahkan Wakil Gubernur NTB, H.
Muh. Amin, SH, M.Si didampingi Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky
Effendy Hardijanto kepada kelompok pembudidaya ikan di Desa Mertak Lombok Tengah,
Senin (19/6/2017).
Pada saat itu Wagub menyatakan bantuan itu sebagai
wujud sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Ia berharap dengan pemberian bantuan tersebut akan menambah pemasukan
masyarakat sebagai bentuk alih usaha dari nelayan penangkap lobster ke pembudidaya
yang produktif, ujarnya.
Adapun paket bantuan prasarana dan sarana budidaya
tersebut diberikan kepada 2.246 RTP terdiri dari Kabupaten Lombok Barat
sebanyak 22 kelompok (229 RTP), Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 83 kelompok (
873 RTP), Kabupaten Lombok Timur sebanyak 96 kelompok (1.074 RTP).
Jenis paket
bantuan meliputi: rumput laut sebanyak 728 paket ( longline 322 paket, rakit
297 paket, patok dasar 42 paket), Bawal Bintang sebanyak 655 paket (jaring, benih,
vitamin, dan pakan), Kerapu sebanyak 580 paket (jaring, 1 gillnet, benih,
vitamin, dan pakan), Bandeng sebanyak 40 paket (benih, pakan, vitamin, dan
probiotik), Vanamei sebanyak 20 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik),
Lele sebanyak 209 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Nila sebanyak
14 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), dan Perahu untuk pengangkutan
rumput laut sebanyak 71 paket. Nilai rata-rata per paket sebesar Rp. 20-22
juta. Outcome yang diharapkan dari pemberian bantuan prasarana dan sarana
budidaya adalah pendapatan rata-rata pembudidaya sebesar Rp. 2-3
juta/RTP/bulan.
Di tempat
yang sama Sekjen. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto
menegaskan Provinsi NTB dianugerahi alam yang sangat cocok dalam
pengembangbiakan lobster. Fakta inilah yang menjadikan Prov. NTB adalah
produsen bibit lobster terbanyak di Indonesia. ''Seperti diketahui, Lobster
adalah hewan yang membutuhkan kondisi lingkungan sangat spesifik untuk
berkembang biak,'' ujar Pria asal Surabaya ini. Jika bibit lobster yang
melimpah ini tidak dikelola dengan baik, maka sungguh disayangkan komoditas
yang menjanjikan ini akan hilang. Setiap tahun, Kementerian Kelautan dan
Perikanan sudah menangkap banyak penyelundupan bibit lobster. ''Dari bulan
Januari sampai April 2017 saja, kita sudah menangkap 1 juta bibit lobster di
bandara-bandara Indonesia dengan total kerugian negara Rp. 1 triliun,''
ujarnya.
Karenanya ia
berharap pemberian bantuan ini dapat dipandang sebagai bentuk perhatian pemerintah
kepada para nelayan. Seraya mengingatkan bahwa ''cukup banyak potensi ekonomi
yang bisa kita kembangkan dibandingkan dengan hanya menjual bibit lobster.
Salah satunya adalah menjadi petani budidaya," himbaunya.
Hadir pada
penyerahan Bantuan tersebut Wakil Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri
sekaligus dirangkaikan dengan Pembacaan ikrar oleh masyarakat penangkap lobster
di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur serta pemusnahan
alat tangkap benih lobster dan penandatanganan ikrar.(M)
Post a Comment