Moment Upacara HUT RI, Polres Dompu Musnahkan Miras dan Narkoba
Dompu,
Media NTB - Bupati Dompu, Wakil Bupati Dompu, Kejari
Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kapolres serta pejabat lainya Kamis, 17/08/2017
memusnakan Barang bukti hasil penggerebekan serta pengungkapan kasus Narkoba,
Sabu - sabu, tramadol juga berbagai macam minuman keras (Miras) selama tahun
2017.
Pemusnahan berbagai macam
jenis narkoba itu dilakukan di sebelah selatan lapangan Sepak bola karijawa
setelah Pelaksanaan Upacara detik-detik proklamasi hari kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke 72 tahun berdasarkan surat perintah satuan Resnarkoba Polres
Dompu akan melakukan pemusnahan.
Adapun Barang - barang bukti
yang dimusnahkan seperti sabu - sabu dengan berat kotor 7,39 Gram, Ganja Dengan
Berat Kotor 158,02 Gram, Pil extasi sejumlah 123 butir, 21 botol minuman
oplosan jenis Arak/Sofi berukuran sedang, 108 botol minuman beralkohol jenis
Bir Bintang, 4 botol minuman oplosan jenis Arak/Sofi berukuran besar, 1 jerigen
ukuran 20 liter minuman oplosan jenis Arak/Sofi, 1 buah timbangan digital, 5
buah bong, 5 buah pipet kaca, 7 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 2 Dus ukuran
besar obat jenis TRAMADOL dengan kalkulasi banyak 5000 papan, 4 jerigen ukuran
20 liter minuman oplosan jenis Brem dan terakhir 30 Dus Minuman oplosan jenis
sofi.
Dengan disaksikan oleh
Muspida, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan peserta Upacara detik -
detik proklamasi kemerdekaan RI ke 72 dilapangan Karijawa Kecamatan Dompu
Kabupaten Dompu.
Adapun pelaksanaan
pemusnahan barang bukti dan barang temuan tersebut di atas dilaksanakan
bertepatan dengan perayaan Upacara detik - detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke
72 di Lapangan KarijawaKabupaten Dompu dengan cara dilindas dengan menggunakan
Alat berat ( Walas ), dibakar dan dilarutkan dalam campuran oli bekas dan
minyak tanah.
Barang - barang temuan di
atas merupakan hasil kerja keras banyak pihak, Operasi Pekat, Operasi
Binakusuma dan hasil temuan Satuan Resnarkoba Polres Dompu selama tahun 2017.
“Barang bukti yang
dimusnahkan ini sudah mendapat persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan.
Pemusnahan narkoba ini menggunakan alat berat ( Walas ) dan dengan cara
dibakar”, Ungkap Kapolres Jon Wesly Arianto saat dikonfirmasi oleh MediaNTB.com.(Poris)
Post a Comment