Moment Upacara HUT RI, Polres Dompu Musnahkan Miras dan Narkoba



Dompu, Media NTB - Bupati Dompu, Wakil Bupati Dompu, Kejari Dompu, Dandim 1614 Dompu, Kapolres serta pejabat lainya Kamis, 17/08/2017 memusnakan Barang bukti hasil penggerebekan serta pengungkapan kasus Narkoba, Sabu - sabu, tramadol juga berbagai macam minuman keras (Miras) selama tahun 2017.


Pemusnahan berbagai macam jenis narkoba itu dilakukan di sebelah selatan lapangan Sepak bola karijawa setelah Pelaksanaan Upacara detik-detik proklamasi hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 72 tahun berdasarkan surat perintah satuan Resnarkoba Polres Dompu akan melakukan pemusnahan.


Adapun Barang - barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu - sabu dengan berat kotor 7,39 Gram, Ganja Dengan Berat Kotor 158,02 Gram, Pil extasi sejumlah 123 butir, 21 botol minuman oplosan jenis Arak/Sofi berukuran sedang, 108 botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 4 botol minuman oplosan jenis Arak/Sofi berukuran besar, 1 jerigen ukuran 20 liter minuman oplosan jenis Arak/Sofi, 1 buah timbangan digital, 5 buah bong, 5 buah pipet kaca, 7 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 2 Dus ukuran besar obat jenis TRAMADOL dengan kalkulasi banyak 5000 papan, 4 jerigen ukuran 20 liter minuman oplosan jenis Brem dan terakhir 30 Dus Minuman oplosan jenis sofi.


Dengan disaksikan oleh Muspida, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan undangan peserta Upacara detik - detik proklamasi kemerdekaan RI ke 72 dilapangan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.


Adapun pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang temuan tersebut di atas dilaksanakan bertepatan dengan perayaan Upacara detik - detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 72 di Lapangan KarijawaKabupaten Dompu dengan cara dilindas dengan menggunakan Alat berat ( Walas ), dibakar dan dilarutkan dalam campuran oli bekas dan minyak tanah.


Barang - barang temuan di atas merupakan hasil kerja keras banyak pihak, Operasi Pekat, Operasi Binakusuma dan hasil temuan Satuan Resnarkoba Polres Dompu selama tahun 2017.


“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah mendapat persetujuan dari pengadilan dan kejaksaan. Pemusnahan narkoba ini menggunakan alat berat ( Walas ) dan dengan cara dibakar”, Ungkap Kapolres Jon Wesly Arianto saat dikonfirmasi oleh MediaNTB.com.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.