Aturan Dikeluhkan Konsumen, Ini Tanggapan Direktur PDAM Dompu
Direktur
PDAM Dompu, Agus Supandi
|
DOMPU,
Media NTB - Ardianti Rukmana, seorang ibu Rumah tangga
yang berdomisili di Lingkungan Ginte, Rt. 06 Kelurahan Kandai Dua Kecamatan
Woja Kabupaten Dompu merasa tidak puas dengan pelayanan Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Dompu, karena dia harus membayar tunggakan Pemilik lama Drs. A.
Rahman (Alm).
Berdasarkan informasi yang
dihimpun oleh Media NTB, Ardianti ibu dari dua anak itu dijanjikan untuk
dipasangi meteran baru dengan anggaran pemasangan Rp. 1. 500. 000, namun
setelah Ardianti coba melakukan negosiasi atau tawar menawan menghasilkan
keputusan bersama yakni Rp. 1. 200. 000, termasuk untuk biaya tenaga yang
pasang pipa termasuk biaya untuk menggali aspal khusus tempat pipa.
Ardianti pasang baru tetapi
tetap menggunakan nama Pemilik lama dari bulan Maret hingga Oktober 2017.
Sementara jumlah tunggakan pemilik lama sebelum Ardianti tinggal sejumlah 6
kali dimulai dari bulan Februari sampai Juli 2015 dan tunggakan keseluruhan di
tahun 2016 Ardianti membayar lunas.
Sisa tunggakan yang sudah
dibayar oleh Ardianti terhadap Pemilik lama Drs. A. Rahman (Alm) ditambah
dengan denda sebesar Rp 343. 000, sementara Tunggakan Ardianti sendiri selama
pemasangan baru ditambah dengan denda sebesar Rp 199. 550, total tunggakan yang
belum dibayar oleh ibu Ardianti sebesar Rp 542. 600,
Ardianti kepada Media NTB
saat ditemui di kediamannya jum’at 13/10/17 lalu mempertanyakan kenapa dia
harus membayar tunggakan Orang sebelum dia walaupun dia sudah membayar
setengahnya.
“Yang menjadi persoalan
saya, kenapa saya disuruh bayar lunas semua tunggakan orang sebelum saya tinggal,
air juga sebelum saya pasang baru tidak lancar, tengah malam baru datang air,
itupun kecil, bahkan sebagian saya sudah bayar tunggakan itu, tapi mereka nuntut harus membayar lunas”,
kata dia.
Lebih jauh Ardianti juga
berharap agar tidak dibebankan dengan tunggakan orang lain dan berkeinginan
hitung secara normal sesuai dengan pemakaiannya.
“Saya juga sudah ketemu
dengan Kepalanya, dan kami sudah nuruti arahan dan caranya, kami juga mau bayar
tiap bulannya tapi janganlah tambahin beban kami dengan tunggakan orang lain,
kenapa kita yang tidak pakai ko kita yang bayar”, Imbuhnya
Smentara itu, Agus Supandi
selaku Direktur PDAM Dompu menegaskan bahwa itu sudah sesuai dengan aturan. Ia mengibaratkan, orang yang
membeli rumah, jadi apapun yang ditinggalkan oleh yang lama, maka semuanya akan menjadi tanggungan pemilik yang baru atau pembelinya.
“Sama halnya konsekuensinya
kita membeli rumah, apa yang ditinggalkan oleh pemilik rumah yang dijual, itu
merupakan tanggung jawab kita yang tinggal baru, seperti itu lah kita di PDAM ini, karena
di rumah itu sudah punya tanggungan dia mau sambung baru tidak bisa pak, dengan
menggunakan nama baru, dia harus tetap pake sambungan itu nanti dia balik nama
dengan membayar tunggakan-tunggakan orang yang lama”, jelas dia saat
dikonfirmasi oleh Media NTB di ruang kerjanya.(Poris)
Post a Comment