Rancangan Peraturan Walikota Bima Tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Dilakukan Uji Publik
BIMA, Media NTB -
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima menggelar Kegiatan
Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Rencana Aksi Daerah
Perlindungan Anak dengan menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Kota Bima, Aktivis, dan Pejabat dari Bagian Hukum setda Kota Bima sebagai
Narasumber.
Kegiatan
dilaksanakan di Aula SMKN 3 Kota Bima pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Dibuka
secara Resmi Plt.Sekretaris Daerah Kota Bima Dr.Ir.H.Syamsuddin, Ms serta
dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima
seperti Dinas Dukcapil, Bappeda , dan lain lain.
Berdasarkan
laporan Ketua Panitia yaitu kadis DPPPA Kota bima Drs.M.Nur H.A Majid, MH,
kegiatan ini merupakan bentuk lanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah dan sekarang
akan dilakukan uji publik atas 2 (dua) Perwali yang telah disepakati yaitu
Rencana aksi Daerah dan Perlindungan Anak. Dalam Perwali tentang Rencana Aksi
Daerah tersebut, akan memuat tentang Muatan Lokal terkait kegiatan magrib
mengaji dan Bima Berzakat.
Dalam
arahan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Plt.Sekda menyampaikan bahwa
mengingat begitu besarnya pengaruh lingkungan terhadap perkembangan anak, diharapkan agar Rancangan Perwali ini
mampu mengarahkan dan mengubah pola hidup dan pola pikir anak yang selama ini
sudah jauh melenceng dari norma dan etika bermasyarakat.
"Kita
sangat berharap agar Kota Bima mampu menjadi daerah percontohan bagi anak muda
dalam bergaul yang positif tanpa Narkoba di wilayah NTB khususnya", jelas
Plt.Sekda.
Diakhir
sambutannya, Plt. Sekda mengajak seluruh elemen baik masyarakat, Pemerintah,
Komunitas dan Lembaga-lembaga lainnya agar turut peduli dan berperan aktif bagi
perbaikan generasi kedepannya.(M)
Post a Comment