Rancangan Peraturan Walikota Bima Tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak Dilakukan Uji Publik

BIMA, Media NTB - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bima menggelar Kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Walikota Bima tentang Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak dengan menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima, Aktivis, dan Pejabat dari Bagian Hukum setda Kota Bima sebagai Narasumber.


Kegiatan dilaksanakan di Aula SMKN 3 Kota Bima pada hari Rabu, 06 Desember 2017. Dibuka secara Resmi Plt.Sekretaris Daerah Kota Bima Dr.Ir.H.Syamsuddin, Ms serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima seperti Dinas Dukcapil, Bappeda , dan lain lain.


Berdasarkan laporan Ketua Panitia yaitu kadis DPPPA Kota bima Drs.M.Nur H.A Majid, MH, kegiatan ini merupakan bentuk lanjutan dari Rancangan Peraturan Daerah dan sekarang akan dilakukan uji publik atas 2 (dua) Perwali yang telah disepakati yaitu Rencana aksi Daerah dan Perlindungan Anak. Dalam Perwali tentang Rencana Aksi Daerah tersebut, akan memuat tentang Muatan Lokal terkait kegiatan magrib mengaji dan Bima Berzakat.


Dalam arahan Wakil Walikota yang disampaikan oleh Plt.Sekda menyampaikan bahwa mengingat begitu besarnya pengaruh lingkungan terhadap perkembangan  anak, diharapkan agar Rancangan Perwali ini mampu mengarahkan dan mengubah pola hidup dan pola pikir anak yang selama ini sudah jauh melenceng dari norma dan etika bermasyarakat.


"Kita sangat berharap agar Kota Bima mampu menjadi daerah percontohan bagi anak muda dalam bergaul yang positif tanpa Narkoba di wilayah NTB khususnya", jelas Plt.Sekda.



Diakhir sambutannya, Plt. Sekda mengajak seluruh elemen baik masyarakat, Pemerintah, Komunitas dan Lembaga-lembaga lainnya agar turut peduli dan berperan aktif bagi perbaikan generasi kedepannya.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.