Dinas PUPR Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis RDTR Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda
Bima,
Media NTB - Selasa, 28 Agustus 2018 bertempat di aula
kantor Walikota Bima, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima
menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda Kota Bima.
FGD dibuka oleh Asisten II
Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bima Dr. Ir. H. Syamsudin, MS,
diikuti 75 peserta terdiri atas OPD terkait, Camat dan Lurah, LSM, akademisi,
dan tokoh masyarakat.
Narasumber yaitu akademisi
Sekolah Tinggi Teknik Bima Taufikurrahman, ST, M.Si, dan Kabid Ekonomi
Infrastruktur dan SDA Bappeda Litbang Kota Bima Jefris, M.Si.
Berdasarkan laporan Kepala
Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Bima Junaidin, ST, FGD ini merupakan
rangkaian kegiatan dari penyusunan Rencana Detail Tata Ruang untuk Kecamatan
Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda guna meminimalisir dampak negatif terhadap
pelaksanaan pembangunan pada dua kecamatan tersebut.
FGD dilaksanakan untuk
menjaring isu-isu yang ada di Kecamatan Rasanae Barat dan Kecamatan Mpunda
sekaligus mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan berkelanjutan
dalam penyusunan kebijakan, rencana, atau program.
Selain itu, memperkuat
proses pengambilan keputusan atas kebijakan rencana atau program, serta
mempertajam fokus dan membatasi lingkup penyusunan dokumen lingkungan yang
dilakukan pada tingkat rencana dan pelaksanaan usaha.
Sementara itu, Asisten II
Setda dalam sambutannya menyampaikan bahwa degradasi lingkungan hidup bersifat
kausalitas juga bersifat lintas wilayah dan antar sektor, sehingga memerlukan
instrumen pengelolaan lingkungan hidup yang sekuensial dari nasional ke daerah,
lintas wilayah, antar sektor, dan antar lembaga.
Menurutnya, sumber masalah
degradasi lingkungan hidup berawal dari proses pengambilan keputusan. Oleh
karena itu, upaya penanggulangan degradasi lingkungan hidup harus dimulai dari
proses pengambilan keputusan pembangunan pula.
"KLHS adalah instrumen
pengelolaan lingkungan hidup yang diimplementasikan pada proses pengambilan
keputusan perencanaan pembangunan dan bersifat sekuensial dan strategis.
Apabila kebijakan, rencana dan program berkonsekuensi pada terlampauinya daya
Dukung Lingkungan (DDL) dan Daya Tampung Lingkungan (DTL), maka kebijakan
rencana program pembangunan tersebut wajib diperbaiki dan segala usaha atau
kegiatan yang telah melampui DDL dan DTL tidak diperbolehkan lagi", kata
Asisten II.
Dia pun mengapresiasi Dinas
PUPR yang mengadakan FGD ini sekaligus berharap isu-isu pembangunan di wilayah
Kecamatan Rasanae Barat dan Mpunda dapat diakomodir dalam kajian lingkungan
hidup strategis RDTR, sehingga mempercepat proses penyelesaian Perda rencana
detail tata ruang dan peraturan zonasi di kedua kecamatan tersebut.(M)
Post a Comment