Fasilitas Umum Tidak Bisa Digunakan Untuk Sholat Idul Adha
H. Ahmad S.Ag., M.M. |
Bima,
Media NTB - Dalam momentum hari kebesaran umat islam,
yaitu Hari Raya Idul Adha 1439 H, Pengurus Hari Besar Islam
(PHBI) kota Bima melakukan rapat kordinasi persiapan tempat Ibadah Sholat Idul
Adha.
Dalam rapat tersebut yang
diadakan di aula pemerintah kota Bima, dan dihadiri oleh ketua PHBI
Kecamatan, Korlap, Polresta Bima Kota, Kemenag Kota Bima, MUI Kota Bima, dengan
Kasat Pol PP kota Bima.
Ketua PHBI Kota Bima, H. Ahmad S.Ag., M.M.
mengungkapkan bahwa sesuai hasil kesepakatan rapat kemarin, bahwa untuk tempat
ibadah sholat Idul Adha di kota Bima ini sebanyak 25 titik beserta dengan imam
dan khatibnya.
“Bagi yang
akan menjadi imam dan khatib nanti, akan diberikan dulu pembekalan dari ketua
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, supaya ada kesamaan dari setiap imam
maupun khatib”. Jelas Ahmad.
Namun kebiasaan masyarakat
selama ini, ketika melaksanakan sholat Idul Adha itu di jalan raya seperti di
lapangan merdeka kota Bima, halaman kantor pemerintah kota Bima, lapangan pahlawan
raba Bima, terminal kumbe, sama terminal jati baru. Terangnya.
“Jadi untuk tempat yang disebut itu harus diamankankan karena itu adalah fasilitas umum dan tidak bisa
dipergunakan untuk sholat Idul Adha, dan kalaupun dipergunakan harus meminta
ijin dulu melalui dinas perhubungan kota Bima”. Bebernya.
Ahmad menegaskan, sekalipun ini
mengenai ibadah akan tetapi ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya,
karena kita harus mengantisipasi duluan, apalagi ini yang di pergunakan adalah
fasilitas umum.
“Kami menghimbau kepada seluruh
masyarakat kota Bima, bahwa tidak ada pawai takbir atau pawai obor, yang ada
hanya takbir di setiap masjid ataupun mushola, dan kalaupu ada di lingkungan
masing-masing, minimal kepala lurah harus meminta ijin dulu kepada pihak kapolresta
kota Bima, atau kapolsek di sekitar untuk melakukan pengamanan”.Tutupnya.(Uchok)
Post a Comment