Konsultasi Publik Tentang Raperda Transportasi Haji Kota Bima
Bima, Media NTB - Selasa, 21 Agustus 2018, bertempat di
aula kantor Walikota Bima, Bagian Kesra Setda Kota Bima menggelar konsultasi
publik tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi Haji
bagi Calon Jamaah Haji Kota Bima.
Kegiatan
ini dirangkaikan dengan rapat koordinasi Pemerintah Kota Bima dengan pengurus
lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam se-Kota Bima.
Rapat
koordinasi sekaligus konsultasi publik ini diikuti oleh 100 peserta yang
terdiri atas 50 pengurus ormas Islam dan 50 pengurus lembaga keagamaan.
Sosialisasi dibuka oleh Plt. Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi
Umum Ir. Darwis. Hadir Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin, beberapa Kepala OPD
lingkup Pemerintah Kota Bima dan Camat/Lurah se-Kota Bima.
Dalam
laporannya, Kepala Bagian Kesra Setda Kota Bima selaku ketua penyelenggara
kegiatan menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintah Kota
Bima dengan pengurus lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam Kota Bima serta
konsultasi publik tentang Rancangan Peraturan Daerah Transportasi Haji adalah
untuk mewujudkan lembaga keagamaan Islam Kota Bima yang solid mendukung program
Pemerintah Kota Bima khususnya pada bidang peningkatan iman dan taqwa
masyarakat Kota Bima.
Selain
itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan hubungan kerjasama antara
Pemerintah Kota Bima dengan lembaga keagamaan Islam dan ormas Islam yang ada,
sehingga dengan demikin berpengaruh pula pada meningkatnya hubungan antara
umara dan ulama yang ada di Kota Bima. Narasumber dalam kegiatan ini terdiri
atas 3 unsur yakni dari Pemerintah Kota Bima, Ketua MUI Kota Bima dan Kantor
Kementerian Agama Kota Bima.
Plt
Asisten Administrasi Umum Setda Kota Bima menyampaikan bahwa sejak tahun 2014,
Pemkot Bima telah mengeluarkan kebijakan untuk membiayai keberangkatan calon
jamaah haji dari Kota Bima menuju embarkasi Lombok dengan menggunakan pesawat
udara. Demikian pula biaya untuk kebutuhan umum perjalanan jamaah haji dari
Kota Bima ke embarkasi Lombok dan sebaliknya.
Kebijakan
ini juga mendapatkan dukungan dari semua pihak dan Kota Bima menjadi
satu-satunya daerah di Indonesia yang menerapkan kebijakan ini. Secara khusus
disampaikannya terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang mendukung alokasi
anggaran dalam APBD Kota Bima sejak tahun 2014.
“Ini
menjadi kebanggaaan kita semua. Alhamdulillah para jamaah haji Kota Bima juga
mengaku sangat berterima kasih dan merasa bangga. Oleh karena itu kami
sampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Bima yang telah mendukung alokasi
anggaran dalam APBD Kota Bima sejak 4 tahun yang lalu”, ujar Asisten III.
Diharapkannya
dengan dituangkannya kebijakan ini dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah maka
Pemerintah Kota Bima dapat lebih meningkatkan pelayanan transportasi haji
kepada Calon Jamaah Haji Kota Bima.(M)
Post a Comment