Usai Jalani Tahanan di Rutan Bima, Pemuda Ini Kembali Ditangkap Polisi


Bima, Media NTB – Pelaku Curian Motor Pada Selasa, (14/8) sekira pukul 10.30 wita bertempat di depan Rutan Bima telah dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur yang dipimpin oleh Bripka Abdul Gafur.



Pelaku berinisial (S) alias (GB) umur 26 tahun, Rt.16 Rw.06 Lingkungan. Nggaro Kumbe Kel. Rabadompu Timur Kecamatan Raba Kota Bima yang merupakan pelaku curanmor berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/96/X/2017 /P.Rasanae Timur tanggal 23 Oktober 2017.



Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal pada saat (S) atau biasa di panggil (GB) pada saat baru menyelesaikan masa hukuman tahanan Bersyarat (CB) di Rutan Bima terkait kasus Laka Lantas.



Menurut Rekomendasi Polres Bima Kota Agar unit Reskrim Polsek Rasanae Timur melakukan pengembangan terhadap pelaku.tersebut, karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan curanmor di Wilayah hukum Polres Bima Kota.



Saat ini Pelaku (S) alias (GB) sudah berada di ruang unit Reskrim Polsek Rasanae Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(Mijin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.