Usaha Sarang Walet di Kota Bima Belum Ada Yang Mengantongi Izin
M. Saleh Yasin |
Bima, Media NTB - Di Indonesia lebih khususnya di kota Bima,
untuk melaksanakan kegiatan usaha harus mengantongi izin melaui Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima.
Salah
satu kegiatan usaha di kota Bima yang belum mengantongi izin dari pemerintah
setempat adalah sarang burung wallet. Sebagaimana diketahui bahwa di kota Bima
sudah banyak bangunan sarang burung wallet.
“Untuk
sementara kami lagi dalam tahap mengurus Perwali untuk
perijinan para pengusaha sarang burung walet yang ada di kota Bima.” Ungkap M.
Saleh Yasin sebagai kepala DPMPTSP kepada media ini saat di konfirmasi, Selasa (16/10)
lalu.
“Selain itu, kami akan mengundang semua SKPD terkait,
untuk melakukan rapat terkait Perwali di kantor DPMPTSP, dan jika surat
perijinan sudah selesai, nanti kami akan menyebarkan kepada semua dinas terkait
supaya bisa memberikan informasi kepada semua pengusaha sarang burung walet”.
Terangnya
Dia
mengungkapkan bahwa sejauh ini yang telah terdaftar dalam pengusaha sarang
burung walet sudah mencapai 20 lebih, namun itu belum memiliki izin resmi.
Diakuinya
bahwa usaha sarang burung walet ini merupakan salah satu usaha yang sangat
meningkat saat ini, makanya banyak juga masyarakat yang berminat untuk
membangun usaha tersedbut.
“Oleh karena itu kami punya inisiatif untuk membuat Perwali
sehingha ada payung hukum bagi para pengusaha”. Katanya.
Dijelaskannya
bahwa untuk pengurusan surat perizinannya tidak dipungut biaya sedikitpun, terkecuali
ada 3 izin yang yang dikenakan tarif biaya yaitu: IMB, Paruga Nae dan penutupan
jalan.(Uchok)
Post a Comment