Diduga Hendak Menjual Bibit Jagung Bantuan Pemerintah, Warga Desa Mbuju Ditangkap Polisi


Babinkantibmas Menunjukkan BB Yang Berhasil Diamankan. Foto: Poris

Dompu, Media NTB - Warning untuk kita semua, agar tidak coba-coba menjual bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi, sebab risikonya bisa berbenturan dengan hukum, seperti yang dialami seorang pria warga Desa Malaju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Mus Mulyadin, harus berurusan dengan pihak kepolisian.



Mus Mulyadin dibekuk polisi di Dusun Mpolo Desa Mbuju saat membawa bibit jagung bantuan pemerintah berlabel Bisi 18 sebanyak 20 Dus, menggunakan Mobil terios Silver dengan Nomor Polisi EA 1696 LZ. Rencananya bibit tersebut akan dipasarkan ke wilayah Dompu dan sekitarnya, Namun aksi pria tersebut berhasil digagalkan polisi, Minggu (11/11/2018) sekitar pukul 23.30 Wita.



Kapolsek Kilo, IPTU Rodolfo M.DE.A saat dihubungi via WhatsApp-nya membenarkan adanya penangkapan tersebut. Awalnya dari laporan warga yang melihat bahwa ada kegiatan muat jagung dengan kendaraan roda Empat di rumah Firman Desa Mbuju yang juga Ketua Kelompok.



"Iya benar, tadi malam sekitar pukul 23.30 Wita, berdasarkan Informasi dari masyarakat Desa Mbuju kemudian masyarakat setempat dan Babinkamtibmas langsung menghadang mobil tersebut dan didapati 20 Dus Bibit Jagung bersubsidi dari bantuan GP Ansyor dan bibit bantuan pemerintah," jelasnya pada MediaNTB.com.



Dikatakannya, sejumlah Barang Bukti (BB) dan terduga pelaku saat ini sudah digiring ke Mapolsek setempat untuk dilakukan proses penyelidikan.



"Sekitar pukul 23.50 Wita, Mobil bersama BB sebelum diamankan ke Kator Mapolsek, Babinkamtibmas mengamankan dulu di rumahnya kemudian telpon dua orang anggota yang piket, selanjutnya anggota datang menjemput terduga pelaku bersama BB untuk diproses lebihlanjut," ujarnya.(Poris)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.