Pemprov NTB Perkuat Penyelesaian Aduan Masyarakat
Mataram,
Media NTB - Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah,
membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama (PKS) APIP dan APH Nusa Tenggara Barat, Rabu (7/11/18).
Rapat tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan kerjasama antara
pemerintah Provinsi dengan aparat penegak hukum untuk menangani dan
menyelesaikan aduan masyarakat.
Gubernur menyampaikan NTB
merupakan salah satu provinsi yang paling aktif menggunakan Sosial Media.
Sehingga laporan masyarakat dalam era sosial media juga luar biasa.
"Mudah-mudahan dengan
adanya kerjasama informasi yang seperti ini, dibangun kerjasama antara aparat
Inspektorat dengan aparat penegak Hukum dapat terlaksana dengan baik,"
ungkapnya.
Ia mengingatkan agar tidak
ada oknum-oknum yang dengan seenaknya melaporkan penyelenggara negara. Bahkan,
ia menemukan beberapa oknum, yang semacam memiliki kemewahan luar biasa, yang
meneror orang padahal apa yang dilakukannya adalah untuk oknum. Sehingga banyak
aparat penyelenggara negara jadi ketakutan seakan-akan dia punya bargaining
besar, padahal bukan siapa-siapa.
"Jangan sampai era sosial media malah
menghadirkan free rider baru yang dengan manakuti aparat penyelenggara negara
kemudian seakan-akan punya kekuatan politik baru,” tegas Gubernur.
Gubernur yang akrab disapa
Doktor Zul itu berharap semoga dengan adanya kerjasama ini, banyak hal bisa
disinergikan antara penyelenggara negara dengan penyelenggara hukum,"
tutup Gubernur.
Sebelumnya, Irjen
Kemendagri, Sri Wahyuningsih, SH, M.Hum menjelaskan dalam sambutannya bahwa
lebih dari satu tahun lamanya Tim Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaaan Agung
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia berdiskusi, saling bertukar fikiran.
Yaitu, untuk merumuskan norma pasal yang tepat guna meng-operasional-kan makna
koordinasi APIP dan APH dalam penanganan
pengaduan masyarakat sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
"Kami menyadari dan
kita harus sepakat dan akui, bahwa tidak mudah untuk menyatukan persepsi ketiga
instansi. Pemerintah Daerah, Kejaksaan dan Kepolisian tentu masing-masing
memiliki undang-undang sendiri, memiliki SOP sendiri, memilik rencana dan
target kerja sendiri dan tentunya memiliki cara tersendiri dalam penanganan
pengaduan masyarakat," ucap Sri.
Ia menyebutkan bahwa Nota
kesepahaman ini telah dijabarkan lebih rinci dalam Nota kesepahaman antara
Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, JAM PIDSUS dan Kabareskrim Polri
yang ditanda tangani di Jakarta pada tanggal 30 November 2017.
"Perjanjian Kerja Sama
(PKS) ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam pencegahan korupsi,
mengingat sampai dengan saat ini kita masih melihat dan mendengar adanya
penyelenggara Pemerintah Daerah/ Kepala Daerah yang masih terkena OTT,"
Tegas Sri.
Sri juga berharap agar Isi
dan makna PKS segera dikomunikasikan di seluruh jajaran Pemerintah Daerah agar
Kepala Daerah dan jajarannya betul-betul mematuhi aturan yang berlaku dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya.
"Saya yakin dan
percaya, dengan komitmen bersama seluruh pihak, pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama
ini dapat berjalan efektif di lingkungan Pemerintah Daerah se-NTB," Tutup
Sri.
Acara dilanjutkan
penandatanganan Perjanjian kerja sama bupati/walikota, Kajari, dan Kapolres/ta
tentang koordinasi APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dengan APH
(Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang
berindikasi tindak pidana Korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam acara
tersebut, Kapolda NTB, Ketua DPRD NTB, Kajati NTB, Koordinator Jaksa Jampidsus,
Wadir Tipikor Mabes Polri, Bupati dan Walikota se-NTB dan Furkopimda se-Nusa
Tenggara Barat.(M)
Post a Comment