Narasumber Adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing Indra Manthica
Bima,
Media NTB - “Tujuan sosialisasi adalah (1) memberikan
pemahaman tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang dilaksanakan
oleh BUMD, yakni PT. Jamkrida NTB Bersaing, serta (2) meningkatkan pengetahuan
dan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan bagi
PPK di lingkup Pemerintah Kota Bima.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 Tentang Penjaminan dibuat atas inisiatif DPR RI; dengan tujuan untuk
mendukung program pemerintah dalam memberikan penjaminan kepada umkm melalui
penguatan posisi lembaga penjaminan.
Undang-Undang ini memisahkan
secara tegas antara industri perasuransian dengan industri penjaminan. Bidang
usaha penjaminan berbeda dengan bidang usaha perasuransian; sehingga tidak lagi
terjadi “tumpang tindih” bidang usaha perasuransian dan bidang usaha
penjaminan.
Asisten II secara khusus
memberikan apresiasi karena program penjaminan yang disosialisasikan oleh PT.
Jamkrida NTB Bersaing sasarannya adalah UMKM. Hal ini sejalan dengan salah satu
program prioritas Pemerintah Kota Bima dalam RPJMD 2018-2023, yakni menumbuhkan
dan mengembangkan UMKM dan koperasi.
Dikatakannya, salah satu
masalah yang menjadi kendala dalam mengembangkan UMKM dan koperasi adalah bahwa
UMKM dan koperasi adalah sulit mendapatkan kredit dari bank/lembaga keuangan.
Hal ini terjadi karena UMKM
dan koperasi umumnya tidak memiliki barang agunan/collateral atau barang
agunannya tidak memenuhi ketentuan bank/lembaga kredit.
Penjaminan dari PT. Jamkrida
NTB Bersaing akan menjadi “substitusi” (pengganti atau pelengkap) barang
agunan/collateral yang kurang atau tidak ada; sehingga dengan demikian UMKM dan
koperasi bisa mendapatkan kredit dari bank untuk mengembangkan usahanya.
Asisten II berharap PT.
Jamkrida NTB Bersaing dapat terus berkontribusi dalam program pertumbuhan
ekonomi kerakyatan.(M)
Post a Comment