Narasumber Adalah Direktur Utama PT Jamkrida NTB Bersaing Indra Manthica



Bima, Media NTB - “Tujuan sosialisasi adalah (1) memberikan pemahaman tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjaminan yang dilaksanakan oleh BUMD, yakni PT. Jamkrida NTB Bersaing, serta (2) meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan bagi PPK di lingkup Pemerintah Kota Bima.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penjaminan dibuat atas inisiatif DPR RI; dengan tujuan untuk mendukung program pemerintah dalam memberikan penjaminan kepada umkm melalui penguatan posisi lembaga penjaminan.



Undang-Undang ini memisahkan secara tegas antara industri perasuransian dengan industri penjaminan. Bidang usaha penjaminan berbeda dengan bidang usaha perasuransian; sehingga tidak lagi terjadi “tumpang tindih” bidang usaha perasuransian dan bidang usaha penjaminan.



Asisten II secara khusus memberikan apresiasi karena program penjaminan yang disosialisasikan oleh PT. Jamkrida NTB Bersaing sasarannya adalah UMKM. Hal ini sejalan dengan salah satu program prioritas Pemerintah Kota Bima dalam RPJMD 2018-2023, yakni menumbuhkan dan mengembangkan UMKM dan koperasi.



Dikatakannya, salah satu masalah yang menjadi kendala dalam mengembangkan UMKM dan koperasi adalah bahwa UMKM dan koperasi adalah sulit mendapatkan kredit dari bank/lembaga keuangan.



Hal ini terjadi karena UMKM dan koperasi umumnya tidak memiliki barang agunan/collateral atau barang agunannya tidak memenuhi ketentuan bank/lembaga kredit.



Penjaminan dari PT. Jamkrida NTB Bersaing akan menjadi “substitusi” (pengganti atau pelengkap) barang agunan/collateral yang kurang atau tidak ada; sehingga dengan demikian UMKM dan koperasi bisa mendapatkan kredit dari bank untuk mengembangkan usahanya.



Asisten II berharap PT. Jamkrida NTB Bersaing dapat terus berkontribusi dalam program pertumbuhan ekonomi kerakyatan.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.