Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Bima
Bima, Media NTB - Pemerintah
Kota Bima dan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepakat
melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tentang bantuan hukum
bidang perdata dan tata usaha negara.
Kesepakatan
ini dituangkan dalam nota kerjasama (MoU) yang ditandatangani oleh Walikota
Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono
Petrus, SH.,M.Hum, dan Direktur Utama PD. Bank Perkreditan Rakyat NTB H.
Hasanudin, H.AM, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Jum'at siang, 08
Maret 2019.
Penandatanganan
MoU ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arif, SH, MH, Bupati Bima
Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Nor, dan
unsur FKPD Kota dan Kabupaten Bima.
Turut
hadir Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, sejumlah pejabat
Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima, serta pimpinan BUMN/BUMD.
Walikota
Bima menyampaikan terimakasih atas jalinan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri
Bima yang tertuang dalam Mou bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan
adanya MoU ini, jika Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan roda
pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan tata usaha negara, maka
akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bima yang berfungsi sebagai pengacara
negara.
"Fungsi
kejaksaan itu selain sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai
pengacara negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama negara atau
pemerintah", jelas Walikota.
Walikota
juga menghimbau kepada jajaran Pemerintah Kota Bima di semua Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait
masalah hukum yang kurang dipahami.
"MoU
ini sebagai payung hukum untuk semua OPD, untuk berkonsultasi dengan kejaksaan
apabila mempunyai permasalahan hukum. Saya yakin dan percaya keberadaan
Kejaksaan Negeri Bima mampu menjadi mitra yang sejajar dengan pemerintah dalam
menangani kasus perdata", ucap Walikota.
Direktur
PD BPR NTB juga menyampaikan terimakasih atas respon positif Kejaksaan Negeri
Raba Bima untuk bekerjasama melalui penandatanganan MoU bantuan hukum dibidang
perdata dan tata usaha negara. Dalam melakukan kegiatan usaha, PD BPR tentu
menghadapi berbagai permasalahan, seperti kredit macet yang mempengaruhi
kinerja BPR. Permasalahan seperti ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluar
penyelesaiannya.
"Untuk
itu, kami perlu menjalin kerjasama atau kemitraan dengan Kejaksaan Negeri
sebagai pendamping atau kuasa hukum dalam setiap permasalahan hukum yang
dihadapi", ujarnya.
Kepala
Kejaksaan Negeri Bima menyambut baik kerjasama ini dan siap bersinergi
memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB.
"Adanya MoU ditambah dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), akan
menjadi dasar atau acuan bagi kami dalam memberikan pendampingan hukum terhadap
masalah yang dihadapi pemerintah daerah dan BUMN/BUMD", kata Kajari.
Pihaknya
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB yang
memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(M)
Post a Comment