Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejari Bima


Bima, Media NTB - Pemerintah Kota Bima dan Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepakat melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tentang bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan ini dituangkan dalam nota kerjasama (MoU) yang ditandatangani oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE, Kepala Kejaksaan Negeri Bima Widagdo Mulyono Petrus, SH.,M.Hum, dan Direktur Utama PD. Bank Perkreditan Rakyat NTB H. Hasanudin, H.AM, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bima pada Jum'at siang, 08 Maret 2019.

Penandatanganan MoU ini disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Arif, SH, MH, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Nor, dan unsur FKPD Kota dan Kabupaten Bima.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH, sejumlah pejabat Pemerintah Kota dan Kabupaten Bima, serta pimpinan BUMN/BUMD.

Walikota Bima menyampaikan terimakasih atas jalinan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bima yang tertuang dalam Mou bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Dengan adanya MoU ini, jika Pemerintah Kota Bima dalam menjalankan roda pemerintahannya tersandung masalah hukum perdata dan tata usaha negara, maka akan dibantu oleh Kejaksaan Negeri Bima yang berfungsi sebagai pengacara negara.

"Fungsi kejaksaan itu selain sebagai jaksa penuntut umum juga dapat bertindak sebagai pengacara negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus atas nama negara atau pemerintah", jelas Walikota.

Walikota juga menghimbau kepada jajaran Pemerintah Kota Bima di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk berkonsultasi dengan pihak kejaksaan terkait masalah hukum yang kurang dipahami.

"MoU ini sebagai payung hukum untuk semua OPD, untuk berkonsultasi dengan kejaksaan apabila mempunyai permasalahan hukum. Saya yakin dan percaya keberadaan Kejaksaan Negeri Bima mampu menjadi mitra yang sejajar dengan pemerintah dalam menangani kasus perdata", ucap Walikota.

Direktur PD BPR NTB juga menyampaikan terimakasih atas respon positif Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk bekerjasama melalui penandatanganan MoU bantuan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Dalam melakukan kegiatan usaha, PD BPR tentu menghadapi berbagai permasalahan, seperti kredit macet yang mempengaruhi kinerja BPR. Permasalahan seperti ini perlu dicarikan solusi atau jalan keluar penyelesaiannya.

"Untuk itu, kami perlu menjalin kerjasama atau kemitraan dengan Kejaksaan Negeri sebagai pendamping atau kuasa hukum dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi", ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima menyambut baik kerjasama ini dan siap bersinergi memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB. "Adanya MoU ditambah dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), akan menjadi dasar atau acuan bagi kami dalam memberikan pendampingan hukum terhadap masalah yang dihadapi pemerintah daerah dan BUMN/BUMD", kata Kajari.

Pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kota Bima dan PD BPR NTB yang memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Bima dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.(M)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.