Pimpin Apel, Gubernur NTB: Fasilator Harus Empati
Mataram,
Media NTB - Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah menjadi
Pimpinan Apel pada Apel Fasilitator Terpadu perbaikan rumah rusak ringan,
sedang dan berat terdampak bencana gempa bumi di NTB, Sabtu (20/4). Apel yang
digelar di Lapangan Sangkareang Kota Mataram ini diikuti oleh ratusan
fasilitator sipil dan TNI/Polri.
Fasilitator yang baik dan
hebat, menurut Gubernur, harus punya kemampuan untuk mendengar. Sukses tidaknya
fasilitator, tambah gubernur, itu tergantung dari seberapa jauh dan
pandai-pandainya kita mendengar keluhan masyarakat yang rumahnya rusak berat.
"Kita di NTB ini
kadang-kadang kemampuan berbicara, kemampuan mengolah kata lebih tinggi
dibanding kesadaran dan kerendahan hati untuk mendengar. Fasilitator harus
punya Ability to listen. Dan mendengar bukan hanya sekedar kata-katanya, tetapi
yang paling penting adalah mendengar apa yang tidak diungkapkan oleh
masyarakat. Insyaa Allah jika kita menghadirkan empati, pekerjaan kita jadi
lebih ringan", pesan gubernur kepada para fasilitator.
Kalak BPBD Provinsi NTB H.
Mohammad Rum mengatakan tujuan dari gelar Apel Fasilitator Terpadu ini karena
ada pelimpahan komandan lapangan fasilitator rumah rusak berat. Yang selama ini
dalam manajemen kementerian PUPR, per 1 April kemarin sudah diserahkan Pemerintah
Provinsi NTB. "Kami mengundang kembali para fasilitator rusak berat yang
direkrut dari umum, orang lokal di NTB. Yang rusak sedang dan ringan hanya
melanjutkan saja. Karena memang yang rusak sedang dan ringan dalam kendali
pemprov," terang Kalak BPBD seusai gelar apel.
Sesuai dengan arahan
Gubernur NTB, tambah Kalak BPBD, fasilitator ini harus betul-betul mampu
memfasilitasi keinginan hati dan perasaan masyarakat hingga nanti rumah mereka
bisa terbangun kembali.
Setelah gelaran apel
dilaksanakan penandatangan kontrak kerja fasilitator rumah rusak berat dengan
pemerintah 7 kabupaten/kota di NTB. "Ada 800 fasilitator yang dilimpahkan
dari kementerian PUPR. Yang datang apel hari ini akan menandatangani
perpanjangan kontrak kerja", tandas Kalak BPBD.(M)
Post a Comment