Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Try Out Belum Diperiksa Karena Alasan Sakit


Bima, Media NTB – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana try out yang  melibatkan Kabid Dikdas Dikpora Kabupaten Bima Hj. Jubaidah S.Pd M.Si., menjadi atensi pihak Kepolisian Resort Bima kabupaten. 



Namun, pihak kepolisian sampai saat ini masih melangkapi surat adminstrasi termasuk para saksi maupun tersangka.




“Beberapa waktu yang lalu, kami sudah menetapkan 1 orang tersangka dalam kasus ini yaitu Hj. Jubaidah S.Pd., M.Si., dan tersangka tersebut sampai saat ini belum kami melakukan pemeriksaan”. Ungkap Kapolresta Bima AKBP. Wibowo SIK, pada saat konferensi pers Sabtu (11/05/19). 



Pada tanggal 3 mei yang lalu surat panggilan kepada tersangka sudah dilayangkan, akan tetapi pihak kepolisian mendapatkan surat balasan dari tersangka tersebut bahwa dirinya belum siap untuk melakukan pemeriksaan karena dalam keadaan sakit.



“Atas kejadian itu kami secara intensif melakukan koordinasi kepada tersangka dalam hal ini melaui pengacaranya, agar tetap memantau sejauhmana perkembangan kondisi tersangka”.  Katanya.



“Bahkan dua hari yang lalu kami telah berkunjung di kediamannya, dan melihat tersangka dalam keadaan terbaring dengan kondisi tangan yang dipasang infus. Dengan melihat kondisinya seperti itu, kamipun berencana akan lebih dalam lagi untuk berkoodinasi dengan penasehat hukum tersangka lebih khususnya berkaitan dengan keadaan kondisinya”. Terangnya.



Dijelakannya bahwa, tersangka dugaan tindak pidana korupsi ini akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya yang telah.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.