Sesuai Rekomendasi KASN, Walikota Bima Kembalikan Jabatan 12 ASN Yang Didemosi

Walikota Bima H. M. Lutfi SE diwawancarai sejumlah wartawan usai melantik 76 pejabat lingkup Pemkot Bima di aula kantor setempat, Kamis (19/09).

Bima, Media NTB - Walikota Bima H. M. Lutfi SE dengan wakil walikota Bima Feri Sofian SH. mengembalikan hak jabatan kepada bawahannya sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), meskipun rekomendasi tidak bersifat memaksa dan tidak berdampak hukum, tetapi pemimpin kota Bima memilih mengalah dengan kembali menggelar mutasi pejabat lingkup Pemkot Bima,  pada Kamis (19/09).


Walikota Bima mengakui adanya kesalahan teknis yang dilakukan pihaknya hingga adanya Surat Rekomendasi KASN terkait dengan penempatan 12 orang pejabat yang didemosi beberapa waktu lalu, sudah ditempatkan kembali sesuai bidangnya.




"Pengembalian jabatan 12 orang ini berdasarkan rekomendasi KASN (Komisi Aparat Sipil Negara). Kesalahan-kesalahan penempatan jabatan ini terus kita perbaiki, untuk itu Pemerintah Kota melakukan rehabilitasi untuk dikembalikan," ungkap HM. Lutfi, SE, usai melantik dan mengambil sumpah Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Pemerintah Kota Bima di Aula Kantornya.



"Pelantikan juga telah berdasar pada Surat Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara," tegasnya.




Berdasarkan informasi yang dihimpun,  pelantikan merujuk pada Keputusan Walikota Bima Nomor 821.2/1668/BKPSDM/IX/2019 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Bima.



Pantauan langsung wartawan, pelantikan 76 pejabat lingkup Pemerintah Kota Bima tersebut berjalan lancar. Pada kesempatan ini, turut dihadiri oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan SH, Sekretaris Daerah Kota Bima Drs. H. Mukhtar M.H., Kapolres Bima Kota atau Pejabat yang mewakili serta seluruh tamu yang mendapatkan undangan dari Pemkot Bima.(NM)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.