Pemilik Lahan Merasa Ditipu, Pembangunan Embung Soka Diberhentikan


Bima, Media NTB - Pembagunan Embung Soka oleh Balai wilayah sungai (BWS) Nusatenggara 1, Dikerjakan CV. Bagus jaya, besaran nilai kontrak 6.097.812.600 dengan masa kerja 186 hari kalender, yang berlokasi di Desa Maria Kecamatan Wawo Kabupaten Bima akhirnya dihentikan oleh Masyarakat pemilik tahan, mereka merasa tertipu oleh pemerintah karena biaya pembebasan tanah yang dijanjikan sejak awal dimulainya pekerjaan, hingga saat ini belum juga direalisasikan.



Syarifudin, kepala desa Maria Utara yang dikonfirmasi oleh media ini Senin malam (17/11/19) membenarkan adanya sejumlah masyarakat yang memberhentikan aktivitas pekerjaan pembangunan Embung Soka, pemberhentian pekerjaan itu dilakukan sejak Jum'at 15/11/19. "Iya benar, memang ada aktivitas masyarakat yang memberhentikan pekerjaan pembangunan Embung" ungkap Syafrudin melalui telepon.


Lanjut Syafrudin, diberhentikan pekerjaan itu oleh sebagian pemilik tanah yang masuk dalam area pembangunan embung, karena mereka merasa kecewa atas ulah bagian tata pemerintahan (Tatapem) kabupaten Bima. Selama ini hanya dijanjikan, penyelesaian administrasi dan keuangan sebagai ganti rugi tanah akan segera dilakukan. Tetapi selama ini ada saja alasannya, dan sampai sekarang tidak pernah dipenuhi.



"Yang memberhentikan itu para pemilik tanah, selama ini mereka menjadi korban janjinya bagian Tatapem untuk menyelesaikan administrasi dan keuangan bayar tanah. Tetapi sampai saat ini belum juga ditunaikan, itu sebabnya pekerjaan mereka hentikan" ucap Kades.



Masyarakat sudah cukup sabar dan bijaksana, sejak awal dimulainya pekerjaan pembangunan Embung persoalan pembebasan sudah dibicarakan. Namun "Tatapemnya" selalu ingkar janji, bahkan sudah tiga kali terjadi pengunduran waktu pertemuan. Entah kenapa, hingga saat ini belum diketahui alasan penundaan itu. "Terlalu sering bagian Tatapem membohongi masyarakat." jelasnya.


Sementara itu, Syahrul salahsatu korban pemilik tanah mengakui bahwa yang memberhentikan pekerjaan embung Soka itu adalah dirinya bersama enam orang korban lainnya. Karena kecewa dengan Pemda yang tidak mau tepati janji untuk menyelesaikan harga tanah. "Itu kita yang memberhentikan pekerjaan, terlalu sering orang-orang di Pemda buat kita kecewa" tutur Syahrul. (19/11/19).



Diberhentikan pekerjaan itu akibat tidak bisa ketemu pembicaraan soal harga tanah dengan Tatapem. Selama ini para pemilik tanah dipaksa dan bahkan ditakut-takuti, supaya mau menandatangani surat perjanjian harga yang telah mereka tetapkan secara sepihak. Awal pekerjaan, kita di iming-iming harga tanah puluhan juta per are, kenyataan saat ini, jauh dari yang diharapkan.



"Jangankan untuk membayar puluhan juta per are seperti yang dijanjikan, menyanggupi permintaan kita, pembayaran itu ditentukan berdasarkan luas dan kualitasnya tanah. Misalnya Untuk tanah sawah Tiga kali panen setahun, luas Lima Are itu dibayar 50 juta. Sementara tanah kelas 2 dan 3 penghasilannya Satu sampai Dua kali akan dibayar  20 sampai 30 juta, itu saja mereka tidak sanggupi" papar Syahrul penuh kesal.



Lebih lanjut Syahrul menjelaskan, sebenarnya yang bermasalah bukan saja kita ini saja. Orang-orang yang sudah menandatangani surat perjanjian tentang harga tanah saja, sampai saat ini satu pun belum ada yang menerima uang pembayaran tanahnya. "Soal harga tanah belum ada yang diselesaikan, termasuk orang-orang yang telah menandatangani surat perjanjian harga" terangnya.



Pemberhentian pekerjaan itu bukan kali pertama, tetapi ini kali ke 5 (Lima) alasannya sama. Bahkan belum lama persoalan itu telah disampaikan ke Bupati Hj. Indah Damayanti Putri, untuk memerintahkan ke Kabag Tatapem supaya segera selesaikan persoalan biaya pembayaran tanah masyarakat. "Ini kali ke lima kita henti pekerjaan pembangunan Embung, dan bahkan sudah dilaporkan ke Bupati juga". Tutupnya.(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.