Akhirnya Tanah Embung Soka Wawo Dibayar


Bima, Media NTB - Setelah melakukan berbagai upaya dan penantian panjang, akhirnya masyarakat pemilih tanah tempat dibagunya embung Soka, yang berlokasi di desa Maria Kecamatan Wawo kabupaten Bima. Pemerintah daerah melalui Kabid Tatapem menunaikan kewajibannya, membayar biaya ganti rugi atas tanah kepada para pemiliknya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundangan undangan.



Khairil pejabat pembuat komitmen (PPK) balai wilayah sungai (BWS) Nusatenggara 1, melalui pesan WhatsApp kepada wartawan media ini Sabtu malam (30/11/19) menyampaikan. Bahwa ganti rugi tanah masyarakat Wawo tempat dibagunya embung Soka, yang telah mendatangani surat perjanjian harga dari penilai (Tim Apresaol) Sudah dibayar. 



"Alhamdulillah proses pembayaran tanah masyarakat yang telah menandatangani surat perjanjian harga dari Tim Apresaol telah dilakukan" ungkapnya.



Putra asal Sape itu juga menjelaskan, bahwa masyarakat yang sudah menerima uang pembayaran tanahnya itu adalah, mereka sejak dulu menerima harga ditetapkan oleh tim. Dari data jumlah pemilih tanah sebanyak 40 orang, yang sudah terbayar sekitar 35 orang, dan adapun sisanya 5 (Lima) orang yang menolak harga ditetapkan itu akan dilakukan peneyelasaian secepatnya. "Dari data pemilik tanah, masih tersisa 5 (Lima) orang yang belum dibayar, itu karena mereka menolak harga ditetapkan oleh tim, tetapi akan dilakukan upaya penyelesaian secepatnya" tuturnya.



Adapun langkah untuk menyelesaian pembayaran tanah Lima orang, yang menolak besaran harga seperti diterima puluhan lainya itu, maka akan dititipkan di pengadilan. Upaya itu sebagai mana diatur dalam Undang-undang (UU) no 2/2012 tentang pembebasan tanah untuk umum, karena dianta mereka (pemilik tanah) dengan Tatapem tidak bisa ketemu soal harga. "Karena diantara pemilik tanah dengan Pemda tidak bisa ketemu soal harga, maka Uu no 2/2012 memerintahkan untuk dititipkan di pengadilan" tuturnya.(Mus)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.