Tidak Ada Ampun Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis


Bima, Media NTB - Demi menjaga Proses pilkada yang damai di Kabupaten Bima tahun 2020 ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima. Menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak melakukan politik praktis.


"Kami tidak boleh melarang hak politik untuk ASN, tetapi tindakan politiknya yang tidak boleh dan harus dijaga oleh ASN" kata Ketua Bawaslu Abdullah SH saat dikonfirmasi oleh Media ini. (Rabu/01/07/20).


Lanjut Ebit sapaan akrabnya, jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, pihaknya akan melakukan proses sesuai UU yang berlaku. Serta memberikan rekomendasi ke KASN untuk memberikan sangsi.


Diakuinya, bahwa beberapa hari yang lalu telah diproses oleh anggota Bawaslu bagian Kordiv Penindakan. Karena salahsatu Camat di Madapangga yang telah melanggar kode etik KASN telah diproses. Namun untuk sementara sudah memenuhi unsurnya.


"Sementara bagi setiap ASN yang melanggar Korps ASN dan melakukan politik praktis, kami tetap menindak dengan tegas demi menjalankan tugas kami" tegasnya


Intinya ASN manapun yang melanggar tetap akan diproses karena itu bentuk komitmen serta mematuhi setiap UU yang berlaku. Dan tidak ada istilah kata ampun bagi siapapun. Tutupnya(Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.