BPJS Kesehatan Cabang Bima Gelar Kegiatan Media Workshop Teleconference


Bima, Media NTB –  KC BPJS Kesehatang Bima menggelarkan kegiatan Workshop Teleconference dengan berbagai KC di seluruh Indonesia bersama dengan anggota Media di aula kantor BJS Kesehatan Cabang Bima. Kegiatan ini dilaksanakan dengan secara daring. 


“Kegiatan ini bertujuan untuk mengapdet informasi  mengenai  JKN KIS, dalam kegiatan tersebut melibatkan beberapa  unsur diantaranya, bagian keuangan, pelayanan dan pemerintah. Sehingga anggota Media bias mendapatkan informasi dengan secara kompeten” kata Arfin Y. Nalenan sebagai PJS Kesehatan Cabang Bima. Kamis (22/10/20).


Diakunya, bahwa KC Bima mencakupi 5 Kabupaten dan Kota, diantara Kota BIma Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Sumbawa dan Sumbawa Barat dan rata-rata pencapaian sekitar 70 persen. Sementara yang sudah mencapai UHC ada Kota Bima Kabupaten Dompu dan Sumbawa Barat dengan jumlah peserta sebanyak 500.000 orang.


“Namun kendala yang paling besar  bagi peserta JKN KIS diseluruh Indonesia lebih khusunya di Bima ini, ketika sakit baru membayar iuran dan ketika sembuh tidak pernah membayar lagi. Dan ini menjadi pelajaran kita semua agar bertanggungjawab untuk membayar iuran kesehatan”  ucapnya.


Sementara itu M. Ikbal Anas Makruf, sebagai Humas BPJS Kesehatan mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk mengapdet informasi sistim pengelolaan kerja  JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.  “Dan mudah-mudahan infdormasi yang didapatkan lewat kegiatan ini dapat disampaikan kepada masyarakat” harapnya. 


Dijelaskannya, bahwa peringatan Hari Pers Nasional di banjar Baru Kalimantan Selatan Presiden RI H. Joko Widodo menaruh harapan kepada Insan Pers, agar saelalu berjuan demi kamjuan bangsa ini serta mewujudkan agenda Indonesia maju. Namun peran Media sangat dibtuhkan dalam mewujutkan tatanan bangsa dan negara.


Namun dalam mewujudkan Kartu Indonesia Sehat  sangat erat dengan keterbukaan informasi publik karena prinsip profesional , akuntabilitas transparansi dan efisiensi  serta supermasi hukum agar bisa diterima oleh masyarakat. Tutupnya (Ucok)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.