Ngopi Bareng Wartawan, Ini Cakupan Kepesertaan JKN-KIS Secara Nasional


Bima, Media NTB - BPJS Kesehatan Cabang Bima menggelarkan kegiatan Ngopi Bareng dengan Awak Media. Kegiatan yang berlangsung di aula Rumah Makan BBA ini, dihadiri oleh seluruh pimpinan Media Online Kabupaten Bima.



Kegiatan ini juga mengangkat tema yaitu, bersinergi dengan insan media sebagai upaya membangun jaminan kesehatan nasional yang sehat dan berkesinambungan. Kegiatan seperti ini merupakan kegiatan rutin BPJS Kesehatan Cabang Bima setiap tahun.



"BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN-KIS. Jadi BPJS Kesehatan diberikan mandat oleh Pemerintah pusat dalam menjalankan program JKN-KIS kepada seluruh masyarakat" kata Muhammad Ilham Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bima. Senin (30/11/20).



Lanjut Ilham, tentu dalam hal ini baik dari masyarakat yang tidak mampu, ASN, PNS, TNI, Polri serta Badan Usaha. Bahkan target Pemerintah pusat di bulan Januari tahun 2011, seluruh penduduk Indonesia sudah terkafer menjadi peserta JKN-KIS. Namun sampai saat ini secara nasional belum terpenuhi menjadi kepesertaan JKN-KIS.



"Namun cakupan kepesertaan secara nasional sampai bulan oktober 2020 sudah mencapai 223 juta Jiwa dari 250 juta jiwa penduduk indonesia. Jadi hampir 84% secara nasional masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS baik dari ASN, PNS, TNI, Polri serta Badan Usaha dan masyarakat yang tidak mampu yang terdaftar oleh Pemerintah Daerah maupun Provinsi" jelasnya




Sementara itu kata Ilham, ada juga cakupan sepulau Sumbawa dan untuk Kabupaten Bima, dari total jumlah penduduk 532.000 jiwa namun yang terdaftar sudah 84%. Jadi masih ada 83.000 jiwa masyarakat yang ada di Kabupaten Bima yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.




"Dari 83.000 jiwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tersebut disebabkan oleh biaya maupun administrasi. Dan inilah total keseluruhan Kabupaten Bima yang belum terdaftar dan sudah terdaftar dari JKN-KIS" terangnya



"Kami juga berharap kepada seluruh awak Media agar mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri ke Dinas Sosial" harapnya 



Jadi penyesuaian besar dari iuran JKN-KIS demi pelayanan Kesehatan rakyat kecil, dari iuran 42.000 perbulan dengan mekanisme 25.000 ditanggung oleh peserta dan 16.000 ditanggung oleh Pemerintah pusat bagi PBI peserta mandiri.



Sedangkan untuk PNS, TNI maupun Polri (PBU) 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% dipotong dari gaji. Bahkan yang kelas I dan II masih sama iurannya. Tutupnya (Ucok).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.