Diduga Curanmor Milik Warga Bada, BS Asal Bolo Bima Diringkus Tim Puma Polres Dompu
Dompu, Media NTB - Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap BS (17) pelajar asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jum'at (6/3/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
BS ditangkap sesuai Laporan
Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari
2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna
hitam, No. Pol : DR 2024 SL milik korban.
Dari keterangan korban, Pada
saat itu korban bersama anak dan salah seorang temannya berangkat memancing di
sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja,
pada hari Rabu Tanggal (24/2/2021) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita,
Kemudian korban menyuruh
anaknya memakirkan motor. Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan
kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai
memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang).
Menyadari hal tersebut,
korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland
Cristofel, STK memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan
dan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Setelah mengumpulkan
keterangan dan informasi, anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan
terduga pelaku bersamaan motor curiannya. Menindaklanjuti informasi itu, Katim
Puma, Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo,
Madapangga, pada Jum'at (5/3/2021) sekira pukul 20.00 wita dan langsung
meringkus terduga pekaku tanpa perlawanan.
Terduga kemudian digelandang
ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga dapat dijerat pasal 363
ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(NM)
Sumber : Paur
Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah
Post a Comment