Pernyataan Larangan Pengerasan Suara 'Toa' Masjid Keliru, Asisten 1 Kota Bima Minta Maaf
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Drs. H. Abdul Gawis menyampaikan dan menyatakan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan sebesar-besarnya kepada umat Islam Kota Bima atas kekeliruan dirinya dalam menyampaikan ucapan, dengan mengatakan pelarangan penggunaan Toa dan hanya dipakai dalam internal masjid.
Permintaan maaf tersebut dengan seikhlas-ikhlasnya, dan sesadar-sadarnya, menyadari kekeliruan atas penyampaian dengan lebih pada melibatkan improvisasi diri dan pemikiran pribadi dengan melalaikan yang selayaknya memposisikan diri sebagai perwakilan Pemerintah Kota Bima yang melekat dalam diri.
Dirinya mengakui bahwa apa yang diungkapkan bukan atas arahan siapapun, semata improvisasi pribadi dan bukan dengan mengatasnamakan Pemerintah Kota Bima, karena Walikota Bima tidak pernah mengarahkan untuk menyatakan hal yang demikian.
Dirinya menyadari bahwa justru selama ini Pemerintah Kota Bima senantiasa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang senantiasa memberi dorongan dan dukungan terhadap kegiatan keagamaan dengan tidak sedikitnya menggelontorkan anggaran guna membangun fasilitas keagamaan di Kota Bima. Apa yang telah diucapkannya justru bertentangan dengan apa yang telah diupayakan Pemerintah Kota Bima.
Atas kekeliruan tersebut dirinya siap menerima pembinaan dan konsekwensi, sebagaimana dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Dirinya telah melakukan kunjungan dan permohonan maaf secara pribadi kepada FUI Kota Bima pada Kamis malam 20 Juni 2022 bertempat di sekretariat FUI Kota Bima.
Mencabut pernyataan pelarangan penggunaan toa (pengeras suara) masjid tersebut, serta berkomitmen tidak mengulangi kekeliruan yang sama kedepan, lebih berhati-hati dalam memberikan statement pribadi dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan.(NM)
Post a Comment