Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Pemprov NTB - Kantor Bahasa Gelar Pembinaan
Sementara itu Kepala Pusat pembinaan lembaga dan Sastra Dr. M. Abdul Khak, M. Hum. menyampaikan bahwa sejak ditetapkan dalam UUD 1945, Bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Sehingga harus digunakan dalam setiap penyelenggaraan negara. "Termasuk di ruang-ruang publik, seperti bandara bahasa Indonesia harus ada.. Sehingga jika tidak ada, yang patut disalahkan adalah penyelenggara negara di tempat itu" terang Abdul Khak.
Pada Kesempatan yang sama, Dr. Puji retno hardiningtyas, M. Hum, Kepala kantor bahasa Provinsi NTB mengajak agar seluruh perangkat daerah dan pemda yang hadir dapat bergandengan tangan, agar mampu menertibkan penggunaan bahasa di ruang publik. "Pemda perlu bangga dan mengutamakan bahasa negara, yakni bahasa Indonesia di ruang publik. Penggunaan bahasa Indonesia sebagai pemersatu belum tertib, kami berharap pemda mampu menjaga kelestarian bahasa daerah.." imbau Puji.
"Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah dan kuasai bahasa asing.." tutup Kepala Kantor Bahasa NTB.
Pada kesempatan tersebut turut dilaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Kemendikbud - Ristekdikti terkait pendampingan pembinaan lembaga bahasa dalam rangka pengutamaan bahasa negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga.
Peserta kegiatan dihadiri oleh semua Organisasi Perangkat Daerah dari Provinsi, Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Barat.(NM)
Post a Comment