P3PD, Peta Jalan Kebijakan Pembangunan Desa
Mataram, Media NTB - Pengelolaan Dana Desa oleh pemerintah desa dari anggaran pemerintah pusat adalah salah satu pembahasan menarik untuk merumuskan kebijakan baru pembangunan desa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
Hal itu seperti dikatakan Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat, HL Gita Ariadi saat membuka Rapat Koordinasi Daerah Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) di Hotel Merumatta, Senggigi, Lobar, Rabu (09/11),
"Kegiatan ini harus dimanfaatkan oleh pemerintah desa dan pemerintah pusat untuk mengevaluasi otonomi penggunaan Dana Desa bagi kesejahteraan masyarakat", ujar Miq Gita.
Dikatakannya pula, semangat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa harus menjembatani kesenjangan pemahaman antara pusat dan desa dalam hal keleluasaan menentukan peruntukan Dana Desa bagi pembangunan tiap desa. Pemerintah provinsi mendorong dan mengapresiasi kegiatan ini agar masyarakat desa dapat membangun lebih agresif, yang sesuai pula dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat dibawah.
Dihadiri pula Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial, Mustikori Indrijatiningrum Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, ia mengatakan sejak delapan tahun lalu pelaksanaan UU 6/ 2014, pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran 468 triliun bagi 74.940 desa hingga tahun ini.
"Manajemen pemerintah desa secara substansi diserahkan penuh dan mandiri kepada desa", ujarnya.
Namun demikian, rapat koordinasi kali ini yang dilaksanakan selama tiga hari melibatkan 80 orang peserta se NTB yang terdiri dari Camat, Kepala Desa dan Pendamping Desa diharapkan dapat menghasilkan masukan dan evaluasi bagi kebijakan baru tentang desa sebagai rekomendasi dalam RPJMN.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut stakeholder lintas sektor diantaranya, pemerintah kabupaten, dinas dan lembaga terkait serta akademisi untuk merumuskan rekomendasi.(Jm/Opeick)
Post a Comment