Wagub NTB Ummi Rohmi Dorong Percepatan Pembangunan Melalui Regulasi
Mataram,
Media NTB - Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi
Djalilah, M. Pd., menghadiri Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Prov. NTB Masa
Persidangan III Tahun 2022, bertempat di ruang rapat Sidang Kantor DPRD NTB,
Mataram (9/12).
Dalam kesempatan tersebut, Umi
Rohmi sapaan akrab Wagub membacakan Jawaban Gubernur NTB Atas Pandangan Umum
Fraksi-Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Buah
Raperda Prakarsa Gubernur NTB, diantaranya :
1. Perubahan Raperda nomor 3
tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB.
2. Raperda tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Perubahan Raperda nomor 3
tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
"Kami menyambut baik dan
mengucapkan terimakasih atas saran, pendapat dan pernyataan yang telah
disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya," ucapnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Umi
Rohmi terkait perubahan Raperda nomor 3 tahun 2010 terkait Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi NTB bahwa dalam proses penyusunan revisi RTRW secara
Teknokratis, Partisipatif dan Politis sudah dilakukan secara prosudur yang benar.
Terkait saran atas Perubahan
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui payung
regulasinya oleh karena itu sanksinya harus dipertegas. Termasuk animo
masyarakat masih lemah terhadap program Zero Waste sehingga perlu diperkuat
melalui regulasi. Sehubungan dengan itu perubahan terhadap Raperda RTRW juga
mengatur tentang peruntukan lahan terbuka hijau dan batas wilayah.
Adapun terkait Raperda
Penanaman Modal Wagub menjelaskan hal ini merupakan penyempurnaan Raperda nomor
3 tentang penanaman tahun 2015. Dimana tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan, mendorong ekonomi kerakyatan
dan lain sebagainya.
Wagub menekankan pula Ekskutif
menerima saran dan masukan dari legislatif untuk pembangunan ekonomi daerah
sehingga diharapkan mampu mewujudkan NTB yang Gemilang melalui penguatan
regulasi.(NM)
Post a Comment